Advertisement
Kuasa Hukum Ahmad Dhani Minta Hakim Beri Putusan Sela, Eksepsi Ditolak
Ahmad Dhani mengenakan kaus 'tahanan politik' saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/2/2019) - Suara.com/Achmad Ali
Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA--Penasehat Hukum Ahmad Dhani menilai jawaban eksepsi yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai bersifat normatif. Eksepsi itu disampaikan dalam sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik di PN Surabaya, Kamis (14/2/2019).
Selain itu tidak menyentuh pada esensi hukum. Maka dari itu, penasehat hukum Ahmad Dhani meminta majelis hakim memberikan putusan sela agar mengabulkan pengajuan eksepsi. Serta menolak jawaban nota keberatan JPU. Sehingga perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Ahmad Dhani tidak dilanjutkan, melainkan dihentikan.
Advertisement
"Jawaban eksepsi JPU hanya bersifat normatif dan tidak menyentuh esensi hukum," terang penasehat hukum Ahmad Dhani, Irfan Iskandar, pada wartawan.
Ia menambahkan, jawaban dari JPU atas eksepsi sangat tidak memuaskan. Sebab jawabannya tidak sesuai dengan nota keberatan yang diajukan. Seperti nama dalam gugatan disebutkan ada enam pelapor yang berbeda.
BACA JUGA
Padahal pelapor gugatan perkara pencemaran nama baik hanya ada satu yaitu koalisi bela NKRI. Pihaknya juga kebingungan dengan sebutan acara deklarasi ganti Presiden di Surabaya.
"Karena dalam berkas perkara banyak disebutkan nama acaranya. Kami meminta majelis hakim untuk memberikan putusan sela dengan mengabulkan pengajuan eksepsi, dan menolak jawaban nota keberatan JPU," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
10 Destinasi Terfavorit di Sleman Selama Libur Nataru, Ini Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Top Ten News Harianjogja.com Hari Ini: X-Men Sampai Profil Bek PSS
- Trump Teken Perintah Eksekutif, AS Keluar dari 66 Organisasi Global
- 18,45 Kg Sabu Digagalkan di Bandara Auckland, Nilai Rp68,5 M
- Jadwal DAMRI ke Bandara YIA, Kamis 8 Januari 2026
- Jenderal Iran Peringatkan AS, Klaim Militer Kini Lebih Kuat
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo, Kamis 8 Januari 2026
- Geely Galaxy V900 Meluncur, Penantang Alphard Rp700 Jutaan
Advertisement
Advertisement




