14 Februari, Dinas Pendidikan Kota Bogor Larang Siswa Rayakan Valentine
Advertisement
Harianjogja.com, BOGOR--Hari ini, Kamis (14/2/2019) beberapa orang merayakan hari kasih sayang atau Valentine's Day. Biasanya anak-anak muda merayakan dengan memberikan kado cokelat atau boneka kepada orang yang dia sayangi. Namun Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Jawa Barat mengeluarkan surat edaran melarang siswa dan siswi untuk merayakan Hari Valentine itu.
Sekretaris Disdik Kota Bogor, Jana Sugiana Di Bogor, Rabu (13/2/1019) mengatakan dalam edaran tersebut memuat sejumlah poin, mulai dari larangan merayakan hingga mengimbau orangtua untuk mengawasi putra-putrinya. Surat bernomor 0044/541-Bid. SMP itu diedarkan sejak Selasa (12/2/2019) ditujukan kepada para kepala SMP Negeri maupun swasta di Kota Bogor.
Advertisement
"Surat itu resmi dari Dinas Pendidikan Kota Bogor. Kami mengimbau agar para pelajar Kota Bogor tidak merayakan hari kasih sayang atau Valentine," ungkapnya, Rabu.
Jana mengintruksikan, agar sekolah di Kota Bogor melarang para pelajarnya merayakan hari kasih sayang itu dan semua sekolah diimbau juga menindaklanjuti surat edaran tersebut dengan membuat surat edaran kepada para orang tua maupun wali murid untuk mengawasi putra putrinya.
"Kami tidak akan memberikan sanksi tetapi sanksinya dikembalikan kepada orang tua masing-masing. Edaran ini diterbitkan karena hari kasih sayang itu sendiri tidak sesuai dengan pendidikan karakter yang selama ini diusahakan Pemerintah Kota Bogor," jelasnya.
Menurut dia, imbauan tersebut sudah sering dilakukan setiap tahunnya dengan tujuan menangkal budaya luar yang tidak sesuai dengan ajaran agama, norma sosial maupun budaya nasional Indonesia.
"Budaya kita beda dengan orang Barat. Budaya Indonesia tidak sesuai dengan budaya Barat. Harusnya kasih sayang harusnya tidak sempit kepada pacar saja, tetapi kepada guru, orang tua hingga sesama manusia dan bisa diterapkan setiap hari," tegas Jana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
Advertisement
20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Resmi! Lima Anggota Dewas KPK Ditetapkan DPR, Ini Daftarnya
- Musim Hujan Tiba, Masyarakat Diminta Waspada Ancaman Demam Berdarah
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
- Pemerintah Pastikan Penetapan UMP 2025 Molor, Gubernur Diminta Bersabar
- 8 Terduga Teroris Ditangkap, Terkait dengan NII
- Dugaan Suap ke Sahbirin Noor, KPK Periksa Empat Saksi
Advertisement
Advertisement