Advertisement

Dokter Rumah Sakit Turut Diminta Keterangan Terkait Kasus Penganiayaan 2 Pegawai KPK

Newswire
Selasa, 12 Februari 2019 - 18:17 WIB
Sunartono
Dokter Rumah Sakit Turut Diminta Keterangan Terkait Kasus Penganiayaan 2 Pegawai KPK Ilustrasi kekerasan - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memeriksa dokter Rumah Sakit MMC Kuningan, Jakarta yang melakukan operasi terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga menjadi korban penganiayaan. Pemeriksaan tersebut berlangsung di kantor dokter RS pada Selasa (12/2/2019) dari pukul 13.30 WIB.

"Di periksa di kantornya," ujar Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian saat dikonfirmasi, Selasa (12/2/2019).

Advertisement

Namun Jerry tak merinci lokasi pemeriksaan dan nama dokter yang tengah menjalani pemeriksaan tersebut. "Itu saja dulu. Soal detailnya, belum bisa kami sampaikan dulu," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pegawai KPK bernama Muhammad Gilang Wicaksono menjadi korban pemukulan saat sedang bertugas. Akibatnya, korban mengalami beberapa luka di bagian wajah.

"Korban menderita retak pada hidung, luka memar dan sobek pada bagian wajah," ujar Argo beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan, peristiwa itu berawal ketika korban sedang bertugas menangani kasus dugaan korupsi dengan mencari data di Hotel Borobudur. Gilang memotret pejabat-pejabat Papua yang melakukan pertemuan tersebut.

"Kemudian korban dan saksi didatangi oleh terlapor kurang lebih 10 orang, lalu terlibat cekcok mulut antara terlapor, korban dan saksi," ujar Argo.

Saat terjadi cekcok mulut, satu dari 10 orang itu melayangkan bogem mentah kepada korban. Pelaku hingga kekinian masih belum dipastikan identitasnya. "Tiba-tiba terlapor memukul dengan tangan kosong. Terlapor masih lidik," katanya.

Atas kejadian tersebut, korban telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 3 Februari 2019. Pelaku bakal dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 211 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

AJARAN AGAMA: Generasi Milenial Dinilai Penting Belajar Fikih

Bantul
| Rabu, 24 April 2024, 21:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement