Advertisement
Di Jakarta, Pengajuan Perizinan Gedung Wajib Ramah Disabilitas

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan setiap pengembang yang mengajukan perizinan bangunan gedung kepentingan umum untuk menyertakan desiain fasilitas khusus penyandang disabilitas ke dalam Gambar Perencanaan Arsitektur (GPA). Hal ini untuk mewujudkan Jakarta kota yang ramah disabilitas.
Wakil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto, mengatakan apabila Gambar Perencanaan Arsitektur atau GPA tidak terdapat fasilitas aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, maka perizinan bangunan gedung tidak dapat diproses sebelum pemohon merevisi GPA sesuai ketentuan.
Advertisement
"Kami mewajibkan kepada setiap pengembang bangunan gedung kepentingan umum baik itu hotel, perkantoran, mal, dan apartemen untuk menyediakan fasilitas dan aksesibilitas baik fisik maupun non fisik bagi penyandang Disabilitas," papar Denny, dikutip melalui keterangan resmi, Minggu (10/2/2019).
Hal tersebut dilakukan demi memenuhi implementasi hak-hak penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.10/2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas.
Denny mengatakan dalam UU No.8/2016 tentang Penyandang Disabilitas, bagi bangunan gedung yang tidak dilengkapi dengan fasilitas dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas ataupun dalam kondisi yang tidak layak maka dapat dikenakan sanksi.
Sanksi tersebut mulai dari peringatan tertulis, pembekuan izin mendirikan bangunan gedung, pencabutan izin mendirikan bangunan gedung, pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, sampai dengan pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung.
"Pemenuhan fasilitas dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas pada bangunan gedung di Jakarta sudah sangat jelas dan sanksinya pun sangat tegas. Jadi tidak ada alasan bagi pengembang untuk tidak mematuhinya," jelas dia.
Adapun fasilitas penyandang disabilitas yang wajib dipenuhi oleh pengembang atau pemilik bangunan gedung antara lain sarana parkir khusus disabilitas berukuran 3,7 m x 4,5 m dengan jarak maksimal ke bangunan gedung sejauh 60 m.
Gedung itu memiliki kemiringan ramp atau fitur pengganti tangga dengan ukuran 1:8 untuk dalam bangunan dan 1:10 untuk luar bangunan serta lebar ramp minimal 0,95 m tanpa tepi pengaman dan 1,2 m dengan tepi pengaman; selanjutnya pemilik gedung diwajibkan menyediakan lift dengan ruang bersih minimal: 1,4 m x 1,4 m hand rail ; dan menyediakan toilet khusus Disabilitas.
Dia menjelaskan Keseriusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap jaminan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas bukan hanya ditunjukkan pada ketentuan yang tegas terhadap permohonan perizinan bangunan gedung di Ibukota, melainkan juga dibuktikan dengan keberadaan Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta yang juga sudah tersedia fasilitas dan aksesibilitas baik fisik maupun non fisik bagi pemohon penyandang disabilitas dalam mengurus perizinan atau non perizinan.
Fasilitas tersebut di antaranya tersedia kursi roda dan satu petugas pendamping, tersedia lahan parkir dan ramp yang ramah disabilitas, dan terdapat loket prioritas khusus penyandang disabilitas. Dengan demikian para pemohon disabilitas akan merasa lebih nyaman dan aman saat beraktivitas di lingkungan Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement