Advertisement
Di Jakarta, Pengajuan Perizinan Gedung Wajib Ramah Disabilitas

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan setiap pengembang yang mengajukan perizinan bangunan gedung kepentingan umum untuk menyertakan desiain fasilitas khusus penyandang disabilitas ke dalam Gambar Perencanaan Arsitektur (GPA). Hal ini untuk mewujudkan Jakarta kota yang ramah disabilitas.
Wakil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto, mengatakan apabila Gambar Perencanaan Arsitektur atau GPA tidak terdapat fasilitas aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, maka perizinan bangunan gedung tidak dapat diproses sebelum pemohon merevisi GPA sesuai ketentuan.
Advertisement
"Kami mewajibkan kepada setiap pengembang bangunan gedung kepentingan umum baik itu hotel, perkantoran, mal, dan apartemen untuk menyediakan fasilitas dan aksesibilitas baik fisik maupun non fisik bagi penyandang Disabilitas," papar Denny, dikutip melalui keterangan resmi, Minggu (10/2/2019).
Hal tersebut dilakukan demi memenuhi implementasi hak-hak penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.10/2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas.
Denny mengatakan dalam UU No.8/2016 tentang Penyandang Disabilitas, bagi bangunan gedung yang tidak dilengkapi dengan fasilitas dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas ataupun dalam kondisi yang tidak layak maka dapat dikenakan sanksi.
Sanksi tersebut mulai dari peringatan tertulis, pembekuan izin mendirikan bangunan gedung, pencabutan izin mendirikan bangunan gedung, pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, sampai dengan pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung.
"Pemenuhan fasilitas dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas pada bangunan gedung di Jakarta sudah sangat jelas dan sanksinya pun sangat tegas. Jadi tidak ada alasan bagi pengembang untuk tidak mematuhinya," jelas dia.
Adapun fasilitas penyandang disabilitas yang wajib dipenuhi oleh pengembang atau pemilik bangunan gedung antara lain sarana parkir khusus disabilitas berukuran 3,7 m x 4,5 m dengan jarak maksimal ke bangunan gedung sejauh 60 m.
Gedung itu memiliki kemiringan ramp atau fitur pengganti tangga dengan ukuran 1:8 untuk dalam bangunan dan 1:10 untuk luar bangunan serta lebar ramp minimal 0,95 m tanpa tepi pengaman dan 1,2 m dengan tepi pengaman; selanjutnya pemilik gedung diwajibkan menyediakan lift dengan ruang bersih minimal: 1,4 m x 1,4 m hand rail ; dan menyediakan toilet khusus Disabilitas.
Dia menjelaskan Keseriusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap jaminan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas bukan hanya ditunjukkan pada ketentuan yang tegas terhadap permohonan perizinan bangunan gedung di Ibukota, melainkan juga dibuktikan dengan keberadaan Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta yang juga sudah tersedia fasilitas dan aksesibilitas baik fisik maupun non fisik bagi pemohon penyandang disabilitas dalam mengurus perizinan atau non perizinan.
Fasilitas tersebut di antaranya tersedia kursi roda dan satu petugas pendamping, tersedia lahan parkir dan ramp yang ramah disabilitas, dan terdapat loket prioritas khusus penyandang disabilitas. Dengan demikian para pemohon disabilitas akan merasa lebih nyaman dan aman saat beraktivitas di lingkungan Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Senin (7/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Nurmala Kartini Sjahrir, Adik Luhut yang Diunggulkan jadi Dubes Indonesia di Jepang, Berikut Profilnya
- Sekolah Rakyat Dibangun Mulai September 2025, Dilengkapi Dapur dan Asrama
- 29 Penumpang Belum Ditemukan, Manajemen KMP Tunu Pratama Jaya Minta Maaf
- DPR RI Bentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah
- Kemensos: Anak Jalanan Jadi Target Utama Ikuti Sekolah Rakyat
- Banjir di DKI Jakarta Rendam 51 RT
- Kementerian PKP Siapkan Rp43,6 Trilun untuk Merenovasi 2 Juta Rumah Tak Layak Huni
Advertisement
Advertisement