Advertisement
Wah, Gara-Gara Penambahan Usia Pensiun, Banyak Perwira Tinggi TNI Nganggur
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Sisriadi mengungkapkan penambahan masa pensiun prajurit TNI dinilai menjadi penyebab ratusan perwira tinggi (Pati) TNI non-"job" atau "nganggur" dan tidak dibarengi dengan perbaikan sistem kenaikan pangkat.
"Undang-Undang (UU) TNI No. 34/2004 ada perpanjangan usia pensiun, nambah tiga tahun, tapi tidak dilakukan penyesuaian pada sistem kenaikan pangkat. Mestinya diikuti," kata Kapuspen TNI di Balai Media TNI, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2019).
Advertisement
Namun, lanjut dia, dengan adanya Perpres No. 62/2016 tentang Susunan Organisasi TNI dan wacana merevisi UU 34/2004 tentang TNI menjadi solusi persoalan menumpuknya perwira tinggi.
Tercatat ada 150 perwira tinggi dan 500 perwira menengah berpangkat kolonel di matra AD, AL, dan AU yang tidak memiliki jabatan struktural.
Menurut dia, realitas itu terjadi sejak 2010 atau setelah adanya kebijakan perpanjangan usia pensiun prajurit dari 55 menjadi 58 tahun.
Ia mengaku pernah menganggur satu tahun sehabis mengikuti pendidikan di Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI. Ia menjadi angkatan pertama yang menganggur kala itu.
"Saya kelompok pertama yang nganggur tahun 2009-2010. Saya nganggur satu tahun dan saya pendahulu. Ngeramal sendiri dan alami sendiri," jelasnya. Mantan Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) ini, menyebutkan, menumpuknya perwira aktif tersebut bukan lantaran tersendatnya proses kaderisasi. Bahkan, pimpinan TNI pun berupaya mencari solusi, seperti menambah pos staf ahli serta menempatkannya di beberapa kementerian/lembaga.
"Tapi, kan posisi staf ahli di TNI maupun yang ada di kementerian dan lembaga itu terbatas," ucapnya.
Ia pun meyakini dalam tempo 3-5 tahun jumlah perwira tinggi dan perwira menengah aktif tanpa jabatan struktural akan menyusut. Apalagi, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto juga sudah mengeluarkan Peraturan Panglima TNI Nomor 40 Tahun 2018 yang mengatur jenjang kenaikan pangkat.
"Kalau peraturan panglima itu berjalan terus pasti persoalan akan tuntas dengan sendirinya. Masalahnya dalam waktu 1-2 tahun ini kan banyak manusia dan harus kemana ditempatkan. Itu perkiraan saya pribadi, masalah selesai dan tidak ada kelebihan perwira," ujarnya. Selain itu, wacana pembentukan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) dapat menyerap banyak perwira tinggi dan perwira menengah. Pembentukan satuan baru itu merujuk Perpres 62/2016 yang sebelumnya direvisi dari Perpres 10/2010 tentang Susunan Organisasi TNI.
Komando gabungan TNI itu nantinya akan dijabat oleh perwira tinggi berpangkat bintang tiga. Strukturnya ialah satu orang berpangkat bintang dua sebagai wakil, serta 6 asisten berpangkat bintang satu. Jika tidak ada aral, satuan baru berikut markas komando itu akan diresmikan tahun ini.
"Selain itu akan ada pula jabatan yang dibutuhkan di beberapa komando utama, seperti Divisi Infanteri 3 Kostrad TNI AD, Komando Armada III TNI AL, dan Komando Operasi TNI Angkatan Udara III," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Inpres Efisiensi Anggaran, Presiden Prabowo Perintahkan Pemda Potong Perdin 50 Persen dan Kurangi Seminar
- Kementerian ESDM Sebut Izin Tambang Muhammadiyah Masih dalam Tahap Kajian
- Kasus Pagar Laut Dilaporkan ke KPK, Senggol Dua Menteri
- Pemerintah Janjikan Peluncuran Program Pemeriksaan Gratis Secepatnya
- 29 Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Masih Dialihkan, Berikut Daftarnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Longsor di Petungkriono Pekalongan, Korban Meninggal Dunia Bertambah Jadi 20 Orang
- Pemilik Pagar Laut Bakal Didenda Rp18 Juta per Meter
- Donald Trum Tuntut Uskup yang Doakannya untuk bebelas kasih ke Kelompok Minoritas dan Migran Minta Maaf
- Kebakaran Kembali Terjadi di Los Angeles, dalam Sejam Hanguskan 500 Hektare Lahan
- Hingga 21 Januari 2025, Kemkomdigi Blokir 5,7 Juta Konten Judi Online
- 29 Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Masih Dialihkan, Berikut Daftarnya
- Fakta Baru! Pembangunan Pagar Laut 30 Km di Tangerang di Luar Proyek Strategis Nasional
Advertisement
Advertisement