Advertisement

Pencipta Lagu Via Vallen Diringkus Polisi Karena Sabu

Newswire
Rabu, 06 Februari 2019 - 13:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Pencipta Lagu Via Vallen Diringkus Polisi Karena Sabu Ilustrasi sabu-sabu. - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Pencipta lagu dangdut Yanto Sari, 44, ditangkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya karena kepemilikan narkoba jenis sabu, Senin (4/2/2019). Yanto adalah pencipta lagu dangdut dari beberapa penyanyi kondang Tanah Air, salah satunya Via Vallen.

Yanto diringkus bersama rekannya yang juga aransemen musik bernama Romy Patti Selano alias Ade.

Advertisement

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan dari hasil pemeriksaan Yanto mendapat narkotika jenis sabu dari seseorang bernama Uda yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang ( DPO ).

"Hasil introgasi tersangka satu [Yanto] mendapatkan cangklong sisa pakai sebulan lalu dari DPO Uda," ucap Argo saat dihubungi, Rabu (6/2/2019).

Selain Yanto dan Ade, polisi juga meringkus dua tersangka lainnya yakni Yudi Sudarso, dan Mike Adriyani alias Indri.

Argo menerangkan, Yanto kerap membeli barang haram tersebut bersama tersangka kedua yakni Ade di depan ruko Puri Sentra Niaga Jalan Seulawah Blok D No.63 Kelurahan Cipinang Melayu Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

"Keduanya sering membeli dan menggunakan narkotika di TKP 2 [kediaman DPO Uda], dan tersangka dua [Ade] baru tanggal 2 Februari membeli dan menggunakan narkotika di TKP 2," kata Argo.

Terlkait itu Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah DPO bernama Uda yang beralamat di Gang Mohamad Rt.008/04 No.34 Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat pada Selasa (5/2/2019). Di tempat itu, polisi menangkap dua tersangka lainnya bernama Yudi Sudarso, dan Mike Adriyani alias Indri saat ingin membeli sabu.

"Selanjutnya tim melakukan pengembangan ke TKP 2 namun tidak ditemukan DPO Uda tetapi ada tersangka 3 dan 4, sedang menunggu pesanan narkotika," tambahnya.

Polisi, kata Argo, langsung mengamankan keempat tersangka dan memeriksa secara intensif untuk mencari keberadaan tersangka yang menyuplai barang haram tersebut.

"Dilakukan uji laboratoris di Puslabfor Mabes Polri terhadap cangklong sisa pakai sabu 0,0125 gr neto (meth), urine awal tersangka 2 meth + ameth, darah dan rambut masih di proses," pungkasnya.

Sejumlah karya Yanto antara lain lagu berjudul Tak Rela Diginiin ( Via Vallen ), Jawaban Lagu SMS (Yopi Latul), Hoaxs ( Nella Kharisma ), Madu (Amris Arifin), SMS (Trio Macan), dan Goyang Pistol (Yona).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri Hari Ini, Cek Lokasi dan Tarifnya di Jogja

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement