Advertisement
Kendaraan yang Melaju Lebih dari 80 Km/Jam di Jalan Jogja-Solo Akan Ditilang
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA -- Satlantas Polres Klaten akan memasang kamera pemantau kecepatan atau speed camera di Jalan Jogja-Solo yang merekam kecepatan kendaraan yang melintas. Kendaraan yang melaju melebihi 80 kilometer (km) per jam akan ditilang.
Kasatlantas Polres Klaten, AKP Adhytiawarman Gautama Putra, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Aries Andhi, mengatakan sosialisasi penerapan speed camera di jalan Solo-Jogja dimulai Maret 2019.
Advertisement
Sebulan setelah itu, Satlantas Polres Klaten akan memberikan sanksi tegas berupa pemberian surat tilang terhadap pengendara kendaraan dengan kecepatan di atas 80 kilometer per jam.
“Di tahap awal, kami akan memasang speed camera di salah satu lokasi di jalan Solo-Jogja. Konsentrasi kami di sepanjang jalan dari Masjid Agung Al Aqsha Klaten hingga perbatasan ke arah Solo [Tegalgondo, Kecamatan Wonosari]. Saya belum bicara detail soal lokasinya,” kata AKP Adhytiawarman Gautama Putra, saat ditemui di sela-sela acara Sosialisasi Safety Riding di GOR Kalimasada, Senden, Ngawen, Selasa (5/2/2019).
Adhytiawarman mengatakan kamera ini dapat menangkap setiap kecepatan di atas 80 kilometer/jam. Petugas akan mencatat pelat nomor kendaraan yang melanggar batas kecepatan kemudian mengirimkan surat tilang.
Adhytiawarman mengatakan pemasangan speed camera bertujuan mengurangi angka kecelakaan di jalan Solo-Jogja. Sejauh ini, tingkat kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Bersinar mengalami peningkatan.
Sepanjang Januari 2019, telah terjadi kecelakaan lalu lintas sebanyak 119 kali dengan korban meninggal dunia mencapai 14 orang. Jumlah itu lebih banyak dibandingkan Desember 2018, yakni mencapai 114 kejadian dengan korban meninggal dunia mencapai lima orang.
“Kami tak mungkin menghilangkan kasus kecelakaan. Yang dapat kami lakukan mengurangi angka kecelakaan. Salah satunya dengan memasang speed camera itu,” katanya.
AKP Adhytiawarman Gautama Putra mengatakan penerapan penegakan peraturan lalu lintas dengan memasang speed camera hampir sama dengan sistem tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) dengan memanfaatkan kamera closed circuit television (CCTV).
Sebanyak 10 kamera CCTV sudah dipasang di enam perempatan jalan, seperti perempatan Karang, Delanggu; perempatan RSI Klaten; perempatan Masjid Agung Al Aqsha Klaten; perempatan BAT Karanganom, Klaten Utara; perempatan Srago, Klaten Tengah; perempatan Prambanan.
Sepanjang Januari 2019, Satlantas telah mengeluarkan 4.887 surat tilang secara manual dan 131 surat tilang elektonik. Dengan adanya ETLE itu, pengendara kendaraan lebih tertib.
Setidaknya di lokasi yang dipasang kamera CCTV. Dari 131 tilang elektronik itu, 71 surat sudah memperoleh konfirmasi dari pemilik kendaraan. Sebanyak 60 surat belum memperoleh konfirmasi dari pemilik kendaraan.
"Yang belum memberikan konfirmasi itu otomatis kami blokir surat tanda nomor kendaraan [STNK] terlebih dahulu sampai yang bersangkutan membayar denda tilang,” katanya.
Kapolres Klaten, AKBP Aries Andhi, mengatakan penerapan surat tilang elektronik guna menertibkan pengendara kendaraan yang tidak tertib di jalan raya.
Dengan langkah seperti itu, dia berharap ketertiban pengendara jauh lebih meningkat. Sejak diterapkan ETLE, polisi sudah jarang menemukan pelanggaran lalu lintas di perempatan yang dipasangi kamera CCTV, seperti tidak mengenakan helm atau pun mengendarai kendaraan roda dua lebih dari dua orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bentrok Pakistan-Afghanistan Memanas, PBB Serukan Jalur Diplomasi
- Pengamat Dorong THR Dibayar H-14, Ini Alasannya
- 869 Ribu PBI JKN Aktif Lagi, Mensos Ungkap Skema Reaktivasi
- YouTuber Korea Klaim Dirinya Yesus, Raup Donasi Rp587 Miliar
- Bansos PKH dan BPNT Kuartal I 2026 Cair 90 Persen, Total Rp20 Triliun
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mahasiswa UNY Soroti Pelemahan Aktivis Lewat Mekanisme Administratif
- Calvin Verdonk Bantu Lille Lolos 16 Besar Liga Europa
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 27 Februari 2026
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Jumat 27 Februari 2026
- Cuaca DIY Jumat 27 Februari 2026: Seluruh Wilayah Alami Hujan Ringan
- Pemadaman Listrik: Sedayu, Jogja, Wates dan Kalasan Kena Giliran
- Bus DAMRI Jogja-YIA, Cek Jadwal Lengkap 27 Februari 2026
Advertisement
Advertisement









