Disdukcapil Gunungkidul Buka Layanan Ekstra untuk Pemilih Pemula
Disdukcapil Gunungkidul membuka layanan ekstra bagi pemilih pemula yang genap 17 tahun agar bisa mengurus KTP-el dan menggunakan hak pilih.
Para mahasiswa aksi solidaritas Kita Agni melakukan audiensi di Balairung UGM setelah melakukan orasi di depan gedung rektorat, Kamis (29/11/2018). /Harian Jogja-Bernadheta Dian Saraswati
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dugaan pemerkosaan yang menimpa Agni, mahasiswa Fisipol UGM saat Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Maluku 2017 berakhir damai. Kapolda DIY Irjen Ahmad Dofiri mengatakan persoalan ini tidak perlu dibesar-besarkan karena keduanya sudah berdamai.
“Ini sendiri laporannya belum ada. Memang kami diminta bantuan UGM untuk menyelidiki,” kata Dofiri seusai meresmikan Masjid Baiturrahman di Polres Gunungkidul, Selasa (5/2/2019).
Menurut dia, adanya kesepakatan kedua belah merupakan solusi yang terbaik. Terlebih lagi, sambung Dofiri, dari sisi kasus juga tidak ada perkosaan maupun pelecehan seksual dan hanya sebatas kesalahpahaman semata. “Kalau berdamai itu bagus dan sesuai dengan apa yang kami harapkan,” ungkapnya.
Dofiri menekankan dengan adanya kesepakatan ini, maka tidak ada lagi yang perlu dibesar-besarkan. “Keduanya sudah sepakat berdamai terus ngapain dibesar-besarkan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Disdukcapil Gunungkidul membuka layanan ekstra bagi pemilih pemula yang genap 17 tahun agar bisa mengurus KTP-el dan menggunakan hak pilih.
Industri hingga UMKM dinilai siap menyambut kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026 untuk memperkuat ekosistem halal Indonesia.
Polres Bungo memusnahkan sarana PETI di Sungai Batang Tebo, termasuk alat penyaring emas dan tangki minyak berkapasitas 1.000 liter.
Simak cara menyimpan makanan di kulkas agar tetap segar, higienis, dan aroma makanan tidak bercampur selama penyimpanan.
Sound horeg berkembang sebagai hiburan rakyat, tetapi juga memicu polemik keselamatan, kebisingan, dan pengawasan di lapangan.
BPJS Kesehatan menanggung pengobatan keracunan MBG, tetapi ada ketentuan jika kasus ditetapkan sebagai KLB.