Advertisement
Polisi Segera Agendakan Pemeriksaan Saksi Penganiayaan Pegawai KPK
Gedung KPK - JIBI/Abdullah Azzam
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Polda Metro Jaya akan memanggil sejumlah saksi terkait penyerangan kepada dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan tersebut di jadwalkan Rabu (5/2/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan penyidik Polda Metro Jaya tidak melakukan pemanggilan saksi hari ini karena sedang libur Tahun Baru Imlek. "Hari ini tanggal merah, mungkin besok ya," ujar Argo, Selasa (5/2/2019).
Advertisement
Argo menerangkan, setiap pemanggilan saksi harus seuai dengan SOP. Yakni tidak dilakukan saat hari libur, atau libur nasional. "Pemeriksaan saksi itu ada aturan dalam memanggil di hari kerja. Intinya kita tunggu hasil penyidikan kasus tersebut seperti apa," ucapnya.
Sebelumnya, salah satu pegawai KPK Muhammad Gilang Wicaksono melaporkan kejadian pemukulan yang dialaminya saat bertugas. Gunawan dipukul saat sedang mengambil foto untuk mengintai aktivitas rapat antara Pemprov Papua dengan anggota DPRD Papua di Hotel Borobudur pada Sabtu (2/2/2019) malam.
Beberapa pihak Pemprov Papua datang menghampiri Gunawan karena tidak terima difoto. Pihak pemprov pun sempat menayakan identitas Gunawan.
Meski sudah mengetahui Gunawan pegawai KPK, namun mereka tetap 'menghujani' bogem mentah. Hal ini membuat wajah Gunawan mengalami luka memar dan sobek.
Terkait kasus ini, Gunawan telah melaporkan kejadia pemukulan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (3/4/2019). Namun, pihak Pemprov Papua justru melaporkan balik pegawai KPK itu atas tuduhan pencemaran nama baik. Pasalnya didalam HP pegawai KPK yang sempat diperiksa pihak Pemprov terdapat pesan jika salah satu pejabat ada yang akan melakukan tindak suap.
"Isi pesan WhatsApp telapor sempat dibaca. Ada kata-kata yang berisi akan ada penyuapan yang dilakukan Pemprov Papua. Faktanya tidak ada penyuapan," katanya.
Atas dasar itu, pihak Pemprov Papua melalui Alexnader Kapisa melaporkan kejadian ini atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik pada Senin (4/2/2019). Dirinya melapor ke Polda Metro Jaya pada Senin (4/5/2019) dengan nomor laporan LP / 716 / II / 2019 / PMJ / Dit. Reskrimsus
Pasal yang dijerat yakni Tindak Pidana di bidang ITE dan pencemaran nama baik atau fitnah melalui media elektronik Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Merapi Masih Siaga, APG dan Guguran Lava Terjadi Sepekan Terakhir
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gebrak Pangan Murah, KDMP Sinduadi Gandeng KSP Nasari
- DLH Bantul Siapkan TPS Baru di Poncosari
- Malaysia Desak PBB Bertindak Usai Eskalasi Israel-AS-Iran
- BMKG: Curah Hujan Jogja pada Maret 2026 Masih Tinggi
- Mutasi Polri Februari 2026, Eks Kapolresta Sleman Bergeser
- Pembalap Indonesia Bintang Pranata Raih Podium di Buriram
- Serangan AS-Israel Sasar Infrastruktur Militer Iran
Advertisement
Advertisement








