Advertisement

Diperkarakan Pemprov Papua atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik, KPK Yakin Polisi Profesional

Ilham Budhiman
Selasa, 05 Februari 2019 - 16:25 WIB
Budi Cahyana
Diperkarakan Pemprov Papua atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik,  KPK Yakin Polisi Profesional Juru Bicara KPK Febri Diansyah - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - KPK tak mempermasalahkan laporan pencemaran nama baik oleh Pemprov Papua ke Polda Metro Jaya menyusul dugaan tindak penganiayaan terhadap dua penyelidik KPK beberapa waktu lalu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan siapa pun berhak mengadu ke kepolisian. KPK sepenuhnya percaha Polri akan bekerja secara profesional dalam menangani hal tersebut. 

Advertisement

"Siapa pun dapat melaporkan apa yang dianggap benar, namun secara hukum tentu akan mudah dipilah, mana yang benar dan tidak benar atau mengada-ngada," kata Febri, Selasa (5/2/2019).

Namun demikian, KPK mempertanyakan terkait pelaporan tersebut. Febri mempertanyakan apakah institusi negara atau daerah dapat menjadi korban dalam artian penerapan pasal pencemaran nama baik seperti yang diatur di UU ITE atau KUHP. 

"Bukankah aturan tersebut merupakan delik aduan? Dan banyak pertanyaan hukum lain yang merupakan kejanggalan yang akan kami bahas lebih lanjut," kata Febri.

Di sisi lain, KPK memastikan akan memberikan dukungan penuh termasuk pendampingan hukum terhadap pegawai KPK yang diserang saat menjalankan tugasnya karena korban menurutnya melakukan beberapa kegiatan berdasarkan penugasan resmi KPK.

Sebelumnya, dua penyelidik KPK diduga dianiaya sekelompok orang saat bertugas melakukan pengecekan tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi, di Hotel Borobudur pada Sabtu (2/2/2019) tengah malam.

Kedua penyelidik diduga dianiaya bersamaan dengan rapat evaluasi terhadap APBD Papua antara Pemprov Papua, DPRD Papua dan Kemendagri.

Rapat tersebut dihadiri Gubernur Papua Lukas Enembe, Ketua DPRD, anggota DPRD Papua, Sekretaris Daerah Papua Hery Dosinaen dan sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Kedua penyelidik KPK tersebut kemudian malah dibawa oleh sekelompok orang yang belum diketahui identitasnya dan diduga memukuli penyelidik KPK. Padahal, dua petugas itu telah memberitahu identitasnya sebagai pegawai KPK.

Buntutnya, seperti yang dituturkan Febri, terdapat luka-luka di bagian tubuh seperti retakan pada hidung dan luka sobekan pada wajah. Mereka dikabarkan harus menjalani operasi.

Terkait kasus penganiayaan tersebut, KPK telah melaporkan pihak yang diduga melakukan penganiayaan ke Polda Metro Jaya. Namun, KPK malah dilaporkan balik Pemprov Papua atas dugaan pencemaran nama baik pada Senin (4/2/2019).

Perkara yang dilaporkan yakni tindak pidana di bidang ITE dan/atau pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik Pasal 27 ayat (30) juncto Pasal 45 ayat (3) dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2018 tentang ITE.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Kisah Suparjono Menjaga Depo Pringgokusuman Jogja Tetap Nol Sampah

Kisah Suparjono Menjaga Depo Pringgokusuman Jogja Tetap Nol Sampah

Jogja
| Sabtu, 04 April 2026, 14:37 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement