Advertisement
Gara-Gara RUU Permusikan, Anang Hermansyah Dimarahi Bimbim Slank

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Anang Hermansyah mengaku sempat dimarahi drummer band Slank Bimo Setiawan Almachzumi (Bimbim) karena masalah pasal kontroversial di Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan.
Bimbim disebut memarahi Anang melalui pesan singkat. Dalam pesan yang dikirim, Bimbim menanyakan penyusunan RUU Permusikan dan mempertanyakan isi pasal 5 tersebut.
Advertisement
"Saya terus terang baru kemarin di SMS Mas Bimbim 'Nang yang nyusun [RUU Permusikan] siapa?' Menarik ini pertanyaan. Saya jawab prosesnya tadi. Jadi yang susun tim keahlian," ungkap Anang dalam video yang diunggah di laman YouTube pribadinya, Minggu (3/2/2019) malam.
Dia menyatakan kemarahan dan kritik Bimbim disambutnya dengan baik. Anang juga menjelaskan kepada Bimbim proses pengusulan dan penyusunan RUU Permusikan yang melibatkan Komisi X, sejumlah musisi, dan Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"Mas Bimbim marah 'Pasal 5 kok bisa begitu membangunkan macan tidur'. Ada masukan kalau memang seperti apa pasal 5 itu, inilah diharap banyak pihak memberi masukan supaya memperkaya RUU ini," ujar Anang.
Pasal 5 RUU Permusikan dianggap sejumlah musisi bertentangan dengan semangat kebebasan berekspresi yang dijamin UUD 1945. Beleid itu dianggap memuat aturan karet dan membuka ruang persekusi terhadap pegiat musik.
“Pasal karet seperti ini membukakan ruang bagi kelompok penguasa atau siapa pun untuk mempersekusi proses kreasi yang tidak mereka suka,” ujar personel Band Efek Rumah Kaca (ERK) Cholil Mahmud dalam keterangan tertulis.
Pasal 5 RUU Permusikan memuat sejumlah larangan bagi pegiat musik dalam melakukan proses kreasi, seperti mendorong khalayak umum melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; memuat konten pornografi, kekerasan seksual, dan eksploitasi anak; serta memprovokasi terjadinya pertentangan antarkelompok, suku, ras, dan atau antargolongan.
RUU ini pun menuai kontroversi di kalangan musisi serta pegiat musik nasional karena dikhawatirkan dapat berdampak negatif terhadap ekosistem musik Indonesia.
"Teman-teman ada yang marah, itulah dinamika untuk mencari satu solusi tepat. Harapanku ini [RUU Permusikan] dikritisi. Aku butuh masukan, seniman butuh masukan, bagaimana kita punya cita-cita memiliki aturan untuk industri musik atau pelaku profesi musik baik yang akan datang," tambah Anang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
- Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
- 65 Ribu Warga Gaza Meninggal Akibat Serangan Israel
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Ratusan Siswa di Garut Diduga Keracunan Makanan MBG
- Deretan Selebritas Dunia Galang Dana untuk Palestina
Advertisement
Advertisement