Advertisement
Gara-Gara RUU Permusikan, Anang Hermansyah Dimarahi Bimbim Slank

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Anang Hermansyah mengaku sempat dimarahi drummer band Slank Bimo Setiawan Almachzumi (Bimbim) karena masalah pasal kontroversial di Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan.
Bimbim disebut memarahi Anang melalui pesan singkat. Dalam pesan yang dikirim, Bimbim menanyakan penyusunan RUU Permusikan dan mempertanyakan isi pasal 5 tersebut.
Advertisement
"Saya terus terang baru kemarin di SMS Mas Bimbim 'Nang yang nyusun [RUU Permusikan] siapa?' Menarik ini pertanyaan. Saya jawab prosesnya tadi. Jadi yang susun tim keahlian," ungkap Anang dalam video yang diunggah di laman YouTube pribadinya, Minggu (3/2/2019) malam.
Dia menyatakan kemarahan dan kritik Bimbim disambutnya dengan baik. Anang juga menjelaskan kepada Bimbim proses pengusulan dan penyusunan RUU Permusikan yang melibatkan Komisi X, sejumlah musisi, dan Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"Mas Bimbim marah 'Pasal 5 kok bisa begitu membangunkan macan tidur'. Ada masukan kalau memang seperti apa pasal 5 itu, inilah diharap banyak pihak memberi masukan supaya memperkaya RUU ini," ujar Anang.
Pasal 5 RUU Permusikan dianggap sejumlah musisi bertentangan dengan semangat kebebasan berekspresi yang dijamin UUD 1945. Beleid itu dianggap memuat aturan karet dan membuka ruang persekusi terhadap pegiat musik.
“Pasal karet seperti ini membukakan ruang bagi kelompok penguasa atau siapa pun untuk mempersekusi proses kreasi yang tidak mereka suka,” ujar personel Band Efek Rumah Kaca (ERK) Cholil Mahmud dalam keterangan tertulis.
Pasal 5 RUU Permusikan memuat sejumlah larangan bagi pegiat musik dalam melakukan proses kreasi, seperti mendorong khalayak umum melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; memuat konten pornografi, kekerasan seksual, dan eksploitasi anak; serta memprovokasi terjadinya pertentangan antarkelompok, suku, ras, dan atau antargolongan.
RUU ini pun menuai kontroversi di kalangan musisi serta pegiat musik nasional karena dikhawatirkan dapat berdampak negatif terhadap ekosistem musik Indonesia.
"Teman-teman ada yang marah, itulah dinamika untuk mencari satu solusi tepat. Harapanku ini [RUU Permusikan] dikritisi. Aku butuh masukan, seniman butuh masukan, bagaimana kita punya cita-cita memiliki aturan untuk industri musik atau pelaku profesi musik baik yang akan datang," tambah Anang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement