Advertisement

Bupati Kotawaringin Rugikan Negara Capai Rp5,8 Triliun

Newswire
Jum'at, 01 Februari 2019 - 22:37 WIB
Sunartono
Bupati Kotawaringin Rugikan Negara Capai Rp5,8 Triliun Ilustrasi rupiah - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi sebagai tersangka korupsi.  Ia diduga menyalahgunakan kewenangan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) tiga perusahaan di lingkungan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2010-2012.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengatakan, perkara ini menyebabkan negara rugi sebesar Rp5,8 triliun dan USD711 ribu.

Advertisement

"Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp5,8 triliun dan USD711 ribu yang dihitung dari hasil produksi pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan," kata Syarief di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).

Syarief menyatakan, kerugian negara berjumlah fantastis itu lantaran Supian Hadi telah memberikan IUP kepada PT. Fajar Mentaya Abadi (FMA), PT. Billy Indonesia (BI) dan PT. Aries Iron Mining (AIM).

Nilai kerugian negara tersebut merupakan salah satu yang terbesar. "Satu penanganan perkara dengan indikasi kerugian keuangan negara yang cukup besar. Setara bila dibandingkan dengan kasus uang pernah ditangani KPK, seperti KTP Elekronik [Rp2,3 triliun] dan BLBI [Rp4,58 Triliun]," ucapnya.

Laode menjelaskan, Supian Hadi selaku Bupati Kotawaringin Timur diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam proses pemberian izin tersebut.

Tak hanya itu, dalam penyidikan perkara ini, KPK menemukan adanya pemberian barang mewah kepada Supian Hadi terkait dengan pemberian IUP kepada tiga perusahaan itu. Antara lain, mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp710 juta dan Hummer H3 Rp1,3 miliar.

Atas perbuatannya Supian disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Hotel Pinggiran Jogja Diserbu Wisatawan Saat Libur Paskah

Hotel Pinggiran Jogja Diserbu Wisatawan Saat Libur Paskah

Jogja
| Sabtu, 04 April 2026, 21:17 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement