Advertisement
Kominfo Ungkap Nama Akun Penjual Data Pribadi 279 Juta Warga Indonesia

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan hasil investigasi dugaan kebocoran data milik 279 juta WNI yang baru-baru ini beredar. Salah satu temuannya adalah sampel data diduga kuat identik dengan data BPJS Kesehatan.
"Sampel data pribadi yang beredar telah diinvestigasi sejak 20 Mei 2021. Investigasi menemukan bahwa akun bernama Kotz menjual data pribadi di Raid Forums. Akun Kotz sendiri merupakan pembeli dan penjual data pribadi [reseller]," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi melalui keterangannya pada Jumat (21/5/2021).
Advertisement
"Data sampel yang ditemukan tidak berjumlah 1 juta seperti klaim penjual, namun berjumlah 100.002 data. Kominfo menemukan bahwa sampel data diduga kuat identik dengan data BPJS Kesehatan. Hal tersebut didasarkan pada data Noka (Nomor Kartu), Kode Kantor, Data Keluarga/Data Tanggungan, dan status Pembayaran yang identik dengan data BPJS Kesehatan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Dedy mengatakan Kementerian Kominfo telah melakukan berbagai langkah antisipatif untuk mencegah penyebaran data lebih luas dengan mengajukan pemutusan akses terhadap tautan untuk mengunduh data pribadi tersebut.
Terdapat tiga tautan yang teridentifikasi yakni bayfiles.com, mega.nz, dan anonfiles.com. Sampai saat ini, tautan di bayfiles.com dan mega.nz telah dilakukan takedown, sedangkan anonfiles.com masih terus diupayakan untuk pemutusan akses segera.
Sementara itu, pada hari ini (Jumat, 21/5), Dedy mengatakan Kementerian Kominfo telah melakukan pemanggilan terhadap Direksi BPJS Kesehatan sebagai pengelola data pribadi yang diduga bocor untuk proses investigasi secara lebih mendalam sesuai amanat PP 71 tahun 2019.
Ada pun PP 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan Peraturan Menkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) yang sistem elektroniknya mengalami gangguan serius akibat kegagalan perlindungan data pribadi wajib untuk melaporkan dalam kesempatan pertama kepada Kementerian Kominfo dan pihak berwenang lain.
"Selain itu, PSE juga wajib untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik data pribadi, dalam hal diketahui bahwa terjadi kegagalan perlindungan data pribadi," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kronologi Kasus Korupsi di Sritex yang Menjerat Iwan Lukminto
- Profil Iwan Kurniawan Lukminto, Dirut Sritex yang Ditangkap Kejagung
- Penyelenggara Sistem Elektronik Diminta Patuhi Peraturan Mengatasi Konten Negatif
- Makin Tegang dengan India, Pakistan Tegaskan Tidak Mau Berkompromi Soal Kemerdekaan
- Kapolri Mutasi 67 Perwira, Tunjuk Dua Kapolda Baru
Advertisement

Kalurahan Banyuraden Wakili Sleman di Lomba Kalurahan/Kelurahan Tingkat DIY
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- BMKG Prakirakan Sejumlah Kota Besar Dilanda Hujan Ringan hingga Sedang, Termasuk di Jogja
- UNESCO Dukung Restorasi Arsip Pusat Rehabilitasi Disabitas Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta
- Lapas Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan Narkotika Dalam Lontong
- Mulai 1 Juni 2025, China Berlakukan Bebas Visa untuk 5 Negara di Amerika Selatan
- Kapolri Bakal Periksa Lagi Budi Arie di Kasus Judi Online
- 115 Bidang Lahan untuk Sekolah Rakyat Masih Bermasalah
- Hakim Agung MA Abdul Manaf Meninggal Dunia
Advertisement