Advertisement
Dahnil Sebut Ahmad Dhani Seperti John Lennon, Ini Alasannya
Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani mengacungkan kedua tangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1/2019). Majelis hakim memvonis Ahmad Dhani dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara, dan atas putusan hakim tersebut kejaksaan langsung menahan terpidana. ANTARA FOTO - Sigid Kurniawan.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Musisi Ahmad Dhani kini tengah mendekam di penjara akibat kasus ujaran kebencian. Dahnil Anzar Simanjuntak, Koordinator Juru Bicara Prabowo-Sandi,Tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, menganggap Ahmad Dhani seperti musisi legenda John Lennon. Keduanya sama-sama berjuang mengkritik pemerintah.
Dahnil Anzar Simanjuntak, Koordinator Juru Bicara Prabowo-Sandi, mengatakan bahwa mereka yang sudah matang dalam belantara musik kemudian merasa harus ada perubahan lebih baik di negaranya.
Advertisement
“John lennon itu juga begitu matang sebagai musisi kemudian memilih jalan politik untuk mengkritik. Nah Mas Dhani melakukan hal serupa,” katanya di Jakarta, Kamis (31/1/2019).
Dahnil menjelaskan bahwa Calon Wakil Presiden Sandiaga bangga ada musisi yang mau berjuang bersama-sama dengannya dan Calon Presiden Prabowo.
BACA JUGA
“Seharusnya [Dhani] bisa menikmati hidup yang super selebrasi ya, serba mewah dengan kehidupan dia sebagai artis. Dan itu bagi saya adalah good entry atau langkah yang positif,” jelasnya.
Musisi yang kini jadi politisi Partai Gerindra ini saat Dahnil dan Sandi jenguk di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta kondisinya dalam keadaan sehat, tegar, dan tabah.
Malahan dari dalam jeruji Dhani memetik pelajaran bahwa pemerintah yang baik dari sisi kemanusiaan bisa dilihat kondisi lapasnya. Dia merasa itu tidak terlihat kini.
“Lapas kita itu kan hampir crowded sekali over capacity bahkan sampai 400% lebih,” ucap Dahnil.
Dhani divonis 1,5 tahun kurungan penjara atas kasus ujaran kebencian. Vonis itu dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (28/1/2019) lalu.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyimpulkan Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja serta menyebar informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kepada masyarakat tertentu berdasarkan unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Sementara itu, pentolan Dewa 19 ini masih punya PR satu persidangan lagi, yaitu kasus Ujaran Idiot saat menggelar Deklarasi #2019GantiPresiden di Hotel Majapahit, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur pada Minggu (26/8/2018).
Kasusnya akan disidangkan pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. PN Surabaya memohon perpindahan lokasi penahanan Ahmad Dhani di Surabaya guna mempermudah persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
- Ledakan Petasan di Pamekasan Bongkar Produksi Berdaya Ledak Tinggi
- China Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Saat Idulfitri
- Konflik Gas Iran-Qatar Picu Lonjakan Harga, Trump Berubah Arah
- Di Momen Lebaran Vladimir Putin Soroti Peran Muslim Rusia
Advertisement
Top Ten News Harianjogja.com, Selasa 24 Maret 2025, Arus Balik Lebaran
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Liga Spanyol 2026: Brace Vinicius Bawa Madrid Menangi Derby Panas
- Kebiasaan Sepele Ini Diam-Diam Membebani Ginjal
- Jumlah Orang Kelaparan Berpotensi Melonjak Akibat Konflik di Iran
- Sejumlah Kota Besar Indonesia Berpotensi Dilanda Hujan Sangat Lebat
- Super Mario Berhasil Raih Poin di Moto 2 Brasil
- Harga Emas Pegadaian Stabil, Antam Turun Rp50.000
- Marco Bezzecchi Juarai MotoGP Brasil dan Kokoh di Puncak Klasemen
Advertisement
Advertisement





