Advertisement
Polisi Sengaja Tahan Vanessa Angle Karena Khawatir Melarikan Diri
Vanessa Angel. - Suara.com/Sumarni
Advertisement
Harianjoga.com, SURABAYA--Vanessa Angel (VA) resmi ditahan di Polda Jawa Timur (Jatim) terkait dugaan kasus prostitusi online setelah diperiksa selama empat jam, Rabu (30/1/2019). Salah satu alasan penahanan Vanessa adalah kekhawatiran polisi bahwa dirinya akan melarikan diri.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera memastikan surat perintah penahanannya sudah ditandatangani oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan. "Dengan begitu artis VA yang hari ini kami panggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka resmi dilakukan penahanan," katanya.
Advertisement
Barung memaparkan surat perintah penahanan terhadap artis VA sesuai dengan Pasal 21 Ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal itu menyatakan syarat objektif tersangka bisa ditahan adalah jika terancam hukuman pidana penjara lima tahun atau lebih.
Dalam perkara ini, pemeran figur Sandra dalam sinetron Cinta Intan itu dijerat Pasal 27 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman pidananya maksimal enam tahun penjara sehingga memenuhi pasal 21 KUHAP.
BACA JUGA
"Syarat subjektif yang mendasari penerbitan surat perintah penahanannya adalah dikhawatirkan tersangka VA menghilangkan barang bukti dan melarikan diri," ucapnya.
Artis kelahiran Jakarta, 21 Desember 1991, itu sebelumnya sempat tidak datang memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan sakit. Selain itu, dia sekali tidak menjalani wajib lapor setelah terciduk polisi di sebuah hotel di Surabaya dalam kasus prostitusi pada 5 Januari lalu.
Vanessa Angel diduga terlibat jaringan prostitusi online yang melibatkan ratusan model dan puluhan artis sinetron Ibu Kota. Dalam perkara ini, Polda Jatim sebelumnya juga telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka yang bertindak sebagai muncikari, masing-masing berinisial ES, TN, F, dan W.
Barung menjelaskan Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka karena berdasarkan bukti-bukti forensik digital terbukti aktif mengeksploitasi dirinya secara online di media sosial, yaitu melakukan percakapan dan mengunggah foto-foto asusila. "Tersangka VA akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk memudahkan proses penyidikan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Cek Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Jumat 26 Desember 2025
- Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor Sumut Diperpanjang
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Hari Ini, Jumat 26 Desember 2025
- Agak Laen: Menyala Pantiku! Tembus 9,15 Juta Penonton
- Dishub DIY Catat Lonjakan Kendaraan Selama Libur Nataru, Tembus 2 Juta
- Jalur, Rute dan Tarif Bus Trans Jogja Terbaru Hari Ini
- Musim Durian Jatinom Klaten Ramai Diserbu Pemburu Saat Libur Nataru
Advertisement
Advertisement




