RUU LLAJ: Pemilik Kendaraan ODOL Bisa Dikenai Sanksi Pidana
Pemerintah menyetujui sanksi pidana bagi pemilik kendaraan ODOL. RUU LLAJ juga mengatur korporasi dan pemilik barang sebagai subjek pidana.
Ketua Bawaslu Wonogiri, Ali Mahbub (kiri), dan anggotanya, Joko Wuryanto, menunjukkan Tabloid Indonesia Barokah di kantor mereka di Wuryorejo, Kecamatan Wonogiri, Kamis (24/1/2019). (Solopos-Rudi Hartono)
Harianjogja.com, JAKARTA -- Setelah melakukan peyelidikan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan tak menemukan pelanggaran dalam peredaran Tabloid Indonesia Barokah yang dianggap kontroversial tersebut.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengaku tak menemukan tindakan pelanggaran pemilu dalam pemberitaan yang digarap Tabloid Indonesia Barokah. Meski demikian, Fritz tetap meminta agar kepolisian melakukan penyelidikan terkait konten yang ada dalam Tabloid Indonesia Barokah.
"Kami serahkan ke kepolisian untuk menindaklanjutinya. Meskipun dari Bawaslu tetap melakukan fungsi pencegahan apabila ada hal seperti itu terjadi," kata Fritz kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29/1/2019), dilansir Suara.com.
Dari hasil kajian Bawaslu terhadap isi konten Tabloid Indonesia Barokah tidak ditemukan adanya unsur penghinaan atau ujaran kebencian sebagaimana aturan yang tertuang pada pasal 280 UU No 7/2017 tentang Pemilu.
Namun, menurutnya Bawaslu akan tetap melakukan proses investigasi guna mengetahui apakah ada unsur lain yang termuat dalam tabloid tersebut yang dapat memenuhi unsur pidana. "Kita tetap melakukan proses investigasi," ungkapannya.
Lebih lanjut, Fritz mengungkapkan Tabloid Indonesia Barokah itu sendiri hingga kini telah beredar di hampir seluruh provinsi di Indonesia seperti Papua Barat, NTT, NTB, Bali, Sumatra Selatan, Kalimantan Timur, Sumatra Utara, dan Jawa Tengah.
"Paling banyak di daerah Jogja, tapi sidah terdistribusi di hampir seluruh provinsi," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Pemerintah menyetujui sanksi pidana bagi pemilik kendaraan ODOL. RUU LLAJ juga mengatur korporasi dan pemilik barang sebagai subjek pidana.
Jadwal KA Bandara YIA Kamis 1 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap di sini.
Jadwal SIM Keliling Jogja Oktober 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Simak jam layanan dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.
Nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait tenggelamnya kapal di perairan Laut Jawa.
Nanang Hendarno resmi menjadi Dirut Telkom menggantikan Dian Siswarini. Simak profil dan susunan terbaru Direksi serta Komisaris Telkom.
Jadwal KRL Jogja-Solo 1 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan dari Jogja ke Palur. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif Rp8.000.