Advertisement

Ketua PN Samarinda Diperiksa KPK Terkait Suap Putusan Perkara Bupati Jepara

News Editor
Senin, 28 Januari 2019 - 13:57 WIB
Sunartono
Ketua PN Samarinda Diperiksa KPK Terkait Suap Putusan Perkara Bupati Jepara Juru Bicara KPK Febri Diansyah. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -- Ketua Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Abdul Hakim Amran, dijadwalkan hari ini diperiksa sebagai saksi oleh Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).‎ Abdul Hakim akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan putusan perkara Bupati Jepara Ahmad Marzuqi (AM).

"‎Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Advertisement

Belum diketahui apa yang akan digali oleh penyidik terkait pemeriksaan Ketua PN Samarinda Abdul Hakim Amran. Diduga ia mengetahui kronologi ataupun konstruksi suap pengurusan putusan praperadilan Ahmad Marzuqi.

Sebelumnya KPK juga telah memeriksa Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang Ali Muhtarom‎ dalam pengusutan kasus ini. Dari pemeriksaan tersebut, KPK menyelisik adanya pertemuan antara Ali Muhtarom dengan ‎seorang tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Semarang.

Sejauh ini KPK sudah menetapkan dua tersangka kasus dugaan suap pemulusan perkara yang sedang ditangani PN Semarang. Keduanya adalah Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan Hakim PN Semarang Lasito.

Ahmad Marzuqi diduga menyuap Lasito sebesar Rp700 juta untuk memuluskan putusan praperadilan yang sedang berproses di PN Semarang. ‎Uang yang diberikan kepada Lasito diduga untuk memengaruhi putusan praperadilan yang diajukan Marzuqi.

Adapun praperadilan tersebut yakni terkait penetapan Ahmad Marzuki sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah di PN Semarang pada 2017.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Lasito disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmad Marzuki, disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Baliho Menjamur di Jalanan Sleman, Lurah Banyurejo Siap Maju di Pilkada 2024

Sleman
| Jum'at, 19 April 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement