Advertisement
Ketua PN Samarinda Diperiksa KPK Terkait Suap Putusan Perkara Bupati Jepara

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Ketua Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Abdul Hakim Amran, dijadwalkan hari ini diperiksa sebagai saksi oleh Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Abdul Hakim akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan putusan perkara Bupati Jepara Ahmad Marzuqi (AM).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Advertisement
Belum diketahui apa yang akan digali oleh penyidik terkait pemeriksaan Ketua PN Samarinda Abdul Hakim Amran. Diduga ia mengetahui kronologi ataupun konstruksi suap pengurusan putusan praperadilan Ahmad Marzuqi.
Sebelumnya KPK juga telah memeriksa Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang Ali Muhtarom dalam pengusutan kasus ini. Dari pemeriksaan tersebut, KPK menyelisik adanya pertemuan antara Ali Muhtarom dengan seorang tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Semarang.
Sejauh ini KPK sudah menetapkan dua tersangka kasus dugaan suap pemulusan perkara yang sedang ditangani PN Semarang. Keduanya adalah Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan Hakim PN Semarang Lasito.
Ahmad Marzuqi diduga menyuap Lasito sebesar Rp700 juta untuk memuluskan putusan praperadilan yang sedang berproses di PN Semarang. Uang yang diberikan kepada Lasito diduga untuk memengaruhi putusan praperadilan yang diajukan Marzuqi.
Adapun praperadilan tersebut yakni terkait penetapan Ahmad Marzuki sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah di PN Semarang pada 2017.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Lasito disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmad Marzuki, disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Kembali Bangun Permukiman Ilegal di Tepi Barat, Sebanayk 2.339 Unit
- Polisi Tangkap Sejumlah Orang Mengaku Wartawan yang Memeras Warga
- Kemenag Imbau Masyarakat Cek Arah Kiblat Secara Mandiri pada 15-16 Juli 2025
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
Advertisement

Pasar Suran Ledok Macanan Jogja Tingkatkan Perekonomian Warga
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Satgas Pangan Polri Tindaklanjuti Laporan Dugaan 212 Produsen Beras Nakal, Empat Orang Diperiksa
- Pentagon Akui Rudal Iran Menghantam Pangkalan Udara Al Udeid milik AS di Qatar
- Wacana Pemberangkatan Jemaah Haji Menggunakan Kapal Laut Ditolak BP Haji
- Penerima Bansos Bermain Judol, Cak Imin Tegaskan Akan Ada Sanksi Tegas
- Kecelakaan KMP Tunu Pratama, Nelayan Temukan Satu Jenazah Diduga Penumpang
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Tim SAR Temukan Bangkai Kapal Tunu dalam Posisi Terbalik di Dasar Laut Selat Bali
Advertisement
Advertisement