Arab Saudi Ancam Denda Rp93 Juta bagi Jemaah Haji Ilegal
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Pos Keamanan Komplek Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta Utara, Kamis (24/1/2019). /Suara.com-Stephanus Aranditio
Harianjogja.com, BELITUNG--Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (BTP) sudah resmi bebas Kamis (24/1/2019). Sampai Kamis sore, rumah kediaman BTP di Desa Lenggang, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terlihat sepi dan lengang.
Pantauan Antara di Belitung Timur, dari rumah yang berlantai dua tersebut tidak terlihat adanya aktivitas apapun, baik hilir mudik kendaraan yang keluar masuk ataupun aktivitas lainnya.
Sebelumnya BTP atau yang sebelumnya akrab disapa Ahok ini sempat dikabarkan akan langsung pulang ke kampung halamannya selepas bebas dari Rutan Mako Brimob.
Beberapa awak media juga terlihat menunggu kedatangan BTP di Bandara internasional HAS Hanandjoedin di Tanjung Pandan dan juga menunggu di kediamannya di Gantung, Belitung Timur.
Supardi, salah seorang penjaga di rumah BTP menyebutkan belum mengetahui pasti rencana BTP akan pulang ke rumah tersebut. "Sampai saat ini masih kosong belum tahu kabarnya kapan pak Ahok [BTP] ke sini," ujarnya.
Ia menyebutkan, seminggu yang lalu ibunda BTP sempat datang ke rumah tersebut dan terlihat mengambil beberapa barang sebelum berangkat ke Jakarta.
Menurut dia, berdasarkan informasi terbaru yang diterimanya dari pihak keluarga, Basuki Tjahaja Purnama akan pulang ke rumahnya tersebut pada tanggal 28 Januari mendatang.
"Kabarnya tanggal 28 mungkin, sekarang di Jakarta dulu, kemudian ke luar negeri liburan. Tapi kami belum tahu pasti," ujarnya.
Ia mengatakan, rumah tersebut sehari-harinya memang dalam keadaan kosong dan hanya ada asisten rumah tangga yang bertugas di dalam. "Rumah ini memang kosong hari biasanya cuma ada pembantu aja di dalam dan kami petugas jaga," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Shakira memenangkan kasus pajak di Spanyol setelah delapan tahun. Pengadilan memerintahkan pengembalian dana Rp1,1 triliun.
Arema FC memburu kemenangan atas PSIM Jogja pada laga terakhir Super League 2025/2026 demi memperbaiki posisi klasemen.
MotoGP Catalunya 2026 diwarnai penalti tekanan ban yang membuat Joan Mir kehilangan podium dan mengubah klasemen sementara.
Pemkot Jogja mulai menyiapkan guru dan menggandeng kampus menyambut kebijakan Bahasa Inggris wajib di SD mulai 2027.
Xiaomi membatalkan proyek ponsel ultra-tipis Xiaomi 17 Air karena tak ingin mengorbankan performa, baterai, dan kualitas pengguna.