Advertisement
Fahri Hamzah: Abu Bakar Baasyir Tak Gampang Terima Pembebasan Jokowi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) membebaskan terpidana kasus terorisme Ustaz Abu Bakar Baasyir.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai, keputusan Presiden Joko Widodo tersebut sebagai pencitraan jelang Pilpres 2019 .
Advertisement
Menurut Fahri, alasan pemerintah membebaskan Ustaz Baasyir belum jelas, antara penegakan hukum atau kemanusiaan.
"Pemerintah gamang, ini mau melaksanakan hukum atau belas kasihan, akhirnya jadi bingung. Kalau punya sikap hukum yang keras sejak awal, ada persoalan ideologis dan sebagainya, ya laksanakan hukum, tapi ini ada unsur pencitraan juga," kata Fahri Hamzah kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senin (21/2/2019).
BACA JUGA
Fahri juga meyakini, Ustaz Baasyir tidak begitu saja menerima pembebasan dari Jokowi . "Saya yakin Baasyir tidak gampang terima beginian," jelas Fahri.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebut pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dilakukan demi alasan dan atas dasar pertimbangan kemanusiaan.
"Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan. Artinya dia kan sudah sepuh, ya pertimbangannya kemanusiaan," kata Jokowi seusai meninjau Rusun Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah di Desa Nglampangsari, Cilawu, Garut, Jumat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Bongkar Keramba Ikan Hingga Kandang Ayam Normalisasi Sungai Code
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- KUR Perumahan Ditarget Terserap Rp1 Triliun di Jember
- Pemilihan Putra Putri Budaya Indonesia 2025, Berikut Juaranya
- Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Setahun Prabowo-Gibran
- Nottingham Forest Vs Chelsea, Skor 0-3, The Blus Tetap Perkasa
- MLSC 2025 di Jogja Diikuti 1.619 Siswi, Ditemukan Banyak Talenta Baru
- OJK DIY Pacu Inklusi Keuangan Menuju Target 91 Persen di 2025
- Persebaya Vs Persija, Skor 1-3, Bajol Ijo Tak Berdaya
Advertisement
Advertisement