Advertisement
Syarat Pembebasan Abu Bakar Baasyir Pakai Tandatangan Kesetiaan NKRI, Aktivis HAM Nilai Tak Logis
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) menilai keharusan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir menandatangani surat setia pada Pancasila menjadi syarat pembebasan dinilai dipaksakan. Sebab pernyataan setia pada Pancasila di atas kertas tidak bisa menggambarkan sikap seseorang.
Pembelaan itu dikatakan aktivis HAM sekaligus pendiri Lokataru Fondation, Haris Azhar. Ia menilai kewajiban menandatangai Ikrar kesetiaan NKRI sebagai syarat pembebasan Abu Bakar Baasyir sebagai hal yang mengada-ada. Ia melihat ada unsur pemaksaan dalam penandatanganan ini.
Advertisement
Menurutnya, tidak tepat jika sesorang dipaksa untuk menandatangani sesuatu dengan alasan tunduk kepada NKRI. Hal itu diucapkanya saat ditemui di rumah makan Tjikini Lima, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (20/1/2019).
"Pernah nggak? Misalnya ada FPI grebek Ahmmadiyah, terus ditangkap dan disuruh tanda tangan untuk kembali kepada Islam? Yang kaya gitu-gitu menurut saya yang namannya keyakinan visualnya tidak bisa lewat seperti itu," ujarnya.
Menurutnya Abu Bakar Baasyir bisa dinilai sebagai seorang pancasilais dari sikap dan kepatuhan hukumnya selama ini. Selain itu Abu Bakar Baasyir juga harus tidak melakukan aksi pemberontakan apapun selama di Lapas.
"Kalau ABB (Abu Bakar Baasyir) dalam pengamatanan sebelum dikasi grasi, dia sudah orang yang peace full ya dia pancasilais. Kok dibuktikan lewat soal tanda tangan tanda tangan? Menurut saya syarat-syarat kaya gitu nggak masuk akal," katanya.
Haris Azhar menyinggung beberapa pejabat negara yang telah disumpah jabatan sebelum resmi berkuasa. Namun belakangan mayoritas pejabat terjerat kasus korupsi dan termakan oleh sumpahnya.
"Kalau tanda tangan setia, disumpah di depan presiden, disumpah pakai Al Quran, kelakuanya korupsi semua," bebernya.
Sebelumnya, Kepala Humas Dijtenpas Kementerian Hukum dan Ham Ade Kusmanto mengatakan Abu Bakar Baasyir belum bisa dikatakan bebas jika belum menandatangani surat pernyataan Ikrar Kesetiaan NKRI.
"Sampai saat ini belum ada usulan pembebasan bersyarat yang diusulkan kalapas Gunung Sindur ke Ditjenpas karena ustaz sampai saat ini belum berkenan menandatangani surat pernyataan ikrar kesetiaan NKRI sebagai salah satu persyaratan pembebasan bersyarat," ujar Ade
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Wanita 60 Tahun Lolos ke Kontes Miss Argentina karena Tampak Awet Muda
- Agresi Israel, Penduduk Gaza Diperkirakan Krisis Pangan dalam Enam Pekan Lagi
- Sheila on 7 Bikin Konser di Medan, Pertumbuhan Sektor Pariwisata di Sumut Ikut Subur
- Jokowi Siapkan Program Unggulan untuk Prabowo-Gibran
- Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik
- Dipantau dari Citra Satelit, Indonesia Dilanda 183 Kali Tanah Longsor hingga April 2024
Advertisement
Advertisement