Advertisement
Syarat Pembebasan Abu Bakar Baasyir Pakai Tandatangan Kesetiaan NKRI, Aktivis HAM Nilai Tak Logis
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019). - ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya]
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) menilai keharusan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir menandatangani surat setia pada Pancasila menjadi syarat pembebasan dinilai dipaksakan. Sebab pernyataan setia pada Pancasila di atas kertas tidak bisa menggambarkan sikap seseorang.
Pembelaan itu dikatakan aktivis HAM sekaligus pendiri Lokataru Fondation, Haris Azhar. Ia menilai kewajiban menandatangai Ikrar kesetiaan NKRI sebagai syarat pembebasan Abu Bakar Baasyir sebagai hal yang mengada-ada. Ia melihat ada unsur pemaksaan dalam penandatanganan ini.
Advertisement
Menurutnya, tidak tepat jika sesorang dipaksa untuk menandatangani sesuatu dengan alasan tunduk kepada NKRI. Hal itu diucapkanya saat ditemui di rumah makan Tjikini Lima, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (20/1/2019).
"Pernah nggak? Misalnya ada FPI grebek Ahmmadiyah, terus ditangkap dan disuruh tanda tangan untuk kembali kepada Islam? Yang kaya gitu-gitu menurut saya yang namannya keyakinan visualnya tidak bisa lewat seperti itu," ujarnya.
BACA JUGA
Menurutnya Abu Bakar Baasyir bisa dinilai sebagai seorang pancasilais dari sikap dan kepatuhan hukumnya selama ini. Selain itu Abu Bakar Baasyir juga harus tidak melakukan aksi pemberontakan apapun selama di Lapas.
"Kalau ABB (Abu Bakar Baasyir) dalam pengamatanan sebelum dikasi grasi, dia sudah orang yang peace full ya dia pancasilais. Kok dibuktikan lewat soal tanda tangan tanda tangan? Menurut saya syarat-syarat kaya gitu nggak masuk akal," katanya.
Haris Azhar menyinggung beberapa pejabat negara yang telah disumpah jabatan sebelum resmi berkuasa. Namun belakangan mayoritas pejabat terjerat kasus korupsi dan termakan oleh sumpahnya.
"Kalau tanda tangan setia, disumpah di depan presiden, disumpah pakai Al Quran, kelakuanya korupsi semua," bebernya.
Sebelumnya, Kepala Humas Dijtenpas Kementerian Hukum dan Ham Ade Kusmanto mengatakan Abu Bakar Baasyir belum bisa dikatakan bebas jika belum menandatangani surat pernyataan Ikrar Kesetiaan NKRI.
"Sampai saat ini belum ada usulan pembebasan bersyarat yang diusulkan kalapas Gunung Sindur ke Ditjenpas karena ustaz sampai saat ini belum berkenan menandatangani surat pernyataan ikrar kesetiaan NKRI sebagai salah satu persyaratan pembebasan bersyarat," ujar Ade
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hujan Deras dan Angin Kencang Ganggu 15 Penerbangan di Juanda
- Iran Sebut AS Minta Bantuan Negara Regional Amankan Selat Hormuz
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
- Prabowo Perintahkan Polri Usut Tuntas Penyiraman Andrie Yunus
Advertisement
Temukan Nuthuk Harga di Pantai Bantul, Wisatawan Bisa Lapor ke Sini
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Konvoi Knalpot Brong di Joglo Solo, 16 Remaja Ditangkap
- Kulonprogo Terima DAK Rp3 Miliar untuk Operasional Program KB
- Prediksi Puncak Arus Mudik Tol Cipali di Cirebon 17 Maret 2026
- Lonjakan Pemudik KA di Solo Tembus 11.973 Orang
- Berkat 12 Kali Operasi Pasar Murah, Harga Pangan di Kulonprogo Stabil
- Iran Sebut AS Minta Bantuan Negara Regional Amankan Selat Hormuz
- Razia Miras Bantul Jelang Lebaran, Polisi Sita Ratusan Botol
Advertisement
Advertisement








