Advertisement
Kesadaran Gunakan Produk Halal Meningkat
Menteri Agama Lukman Hakim (tengah) berbicara dalam diskusi bertajuk Belajar Rahasia Nikah yang digelar di Kantor Kemenag DIY, Rabu (7/11/2018). - Harian Jogja/Gigih M Hanafi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan kesadaran masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam untuk mengonsumsi dan menggunakan produk yang baik dan dijamin kehalalannya semakin meningkat.
"Di era globalisasi perdagangan saat ini, di mana berbagai produk olahan dari luar negeri mudah masuk ke Indonesia, maka adanya jaminan kehalalan produk menjadi sangat penting," ujar, Rabu (16/1/2019).
Advertisement
Terlebih lagi, kata Lukman, Indonesia memiliki konsumen muslim terbesar dunia atau sekitar 87.18% dari 207 juta penduduk yang membutuhkan jaminan keamanan, kenyamanan, perlindungan, dan kepastian hukum mengenai kehalalan suatu produk yang dikonsumsi maupun digunakan dan dimanfaatkan. Seiring dengan perkembangan teknologi dan tuntutan masyarakat yang semakin tinggi, tantangan yang dihadapi juga semakin besar.
"Dengan kondisi yang demikian, maka apa yang telah diperjuangkan oleh MUI dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) perlu diperkuat oleh negara dalam bentuk regulasi yang secara khusus mengatur tentang ketentuan produk halal," kata dia.
Menurut Menag, hal tersebut menjadi tuntutan yang tidak dapat dielakkan lagi. Pengesahan UU No.33/ 2014 tentang Jaminan Produk Halal pada 17 Oktober 2014 menjadi instrumen penting dalam menjamin kepastian hukum atas penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia. Implementasi Undang Undang Jaminan Produk Halal akan menguatkan peran MUI dalam penyelenggaraan jaminan produk halal.
"Sebagai mitra utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal [BPJPH], MUI memiliki kewenangan dalam bentuk sertifikasi auditor halal, penetapan fatwa kehalalan produk serta akreditasi lembaga pemeriksa halal, " ujar Lukman.
Dia menuturkan LPPOM MUI akan langsung menjadi salah satu lembaga pemeriksa halal yang melaksanakan tugasnya di masa transisi dan sesudah transisi dengan penyesuaian peraturan perundangan.
"Pelaksanaan kewenangan ini akan menciptakan suasana yang saling mendukung dan bersinergi antara MUI, LPPOM MUI dan BPJPH," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Impor Pakaian Bekas Ilegal Diduga Berasal dari Tiga Negara Ini
- Kereta Khusus Petani Pedagang Rute Merak-Rangkasbitung Siap Beroperasi
- Jaksa Umumkan Tersangka Baru dalam Kasus Perampokan Museum Louvre
- WHO Sebut Cacar Monyet Terdeteksi di 5 Negara di Luar Afrika
- Mulai 3 November, Tiket Pendakian Gunung Rinjani Resmi Naik
Advertisement
Lapangan Minggiran Jogja Akan Dijadikan Ruang Terbuka Hijau
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Rahasia Nutrisi Telur: Putih untuk Otot, Kuning untuk Otak
- Klinik Merah Putih Jadi Pembahasan di Jampusnas 2025 Sleman
- Babak Pertama PSS vs Persipura, Skor Masih 0-0
- Heboh Ompreng MBG Diduga Palsu, Polisi Turun Tangan
- BMKG Jelaskan Penyebab Cuaca Ekstrem di Puncak Musim Hujan
- Eco-Theology dan Generasi Madrasah Merawat Bumi
- WHO Sebut Cacar Monyet Terdeteksi di 5 Negara di Luar Afrika
Advertisement
Advertisement



