Advertisement

Duh, Ketua MPR Belum Laporkan Harta Kekayaan

Newswire
Senin, 14 Januari 2019 - 19:17 WIB
Nina Atmasari
Duh, Ketua MPR Belum Laporkan Harta Kekayaan Zulkifli Hasan. - Antara/ Dhemas Reviyanto

Advertisement


Harianjogja.com, JAKARTA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan diketahui belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan ada satu pimpinan MPR tersebut yakni Zulkifli Hasan (Zulhas) belum menyetorkan LHKPN. Sebenarnya, ada satu lagi yang wajib lapor yakni, Wakil Ketua MPR, EE Mangindaan. Namun dia telah melaporkan harta kekayaannya pada 2018.

Advertisement

"Ada dua, di MPR itu ada Pak Zulkifli Hasan dan EE Mangindaan. Hanya pimpinan tertinggi saja (yang belum lapor)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur LHKPN KPK, Kunto Ariawan ‎saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019).

Berdasarkan data kepatuhan LHKPN para pejabat negara di tingkat legislatif pada 2018, dari unsur MPR ada dua pejabat negara yang wajib lapor. namun, baru satu orang yang melaporkan harta kekayaannya.

Sedangkan di DPR, terdapat 536 pejabat yang wajib lapor dan baru 21,42% yang menyerahkan LHKPN ke KPK pada 2018. Di tingkat DPD ada 57,5% dari 80 wajib lapor yang patuh menyetorkan LHKPN dan di DPRD baru 28,77% dari 15.229 yang lapor harta kekayaan.

‎Menurut Deputi Pencegahan ‎KPK, Pahala Nainggolan, ada penurunan kepatuhan anggota DPR dibanding tahun sebelumnya. Kata Pahala, pada tahun 2017, 98 persen anggota DPR patuh melaporkan harta kekayaan.

"DPR agak mengejutkan kita, karena dulunya baik, udah 98% kalau enggak salah dulu, dan kita bongkar di LHKPN elektronik di DPR baru 21% saat ini. Ini dugaan kita, apa udah mau selesai, atau mereka nunggu pas nyaleg lewat KPU,"‎ kata Pahala.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Warga Kulonprogo Ajukan Gugatan Disebut Nonpribumi Saat Balik Nama Sertifikat, Sidang Ditunda Lagi

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 13:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement