Advertisement

Dengan Sistem Zonasi, Mendikbud Sebut Kecil Kemungkinan Jual Beli Kursi

Newswire
Rabu, 09 Januari 2019 - 17:37 WIB
Kusnul Isti Qomah
Dengan Sistem Zonasi, Mendikbud Sebut Kecil Kemungkinan Jual Beli Kursi Menteri Pendidikan Muhadjir Effendy - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, mengatakan, kecil kemungkinan jual beli kursi masuk sekolah dengan adanya sistem zonasi.

"Dengan zonasi kecil kemungkinan jual beli kursi. Mungkin masih ada, tapi bisa kami minimalisir," ujarnya, di Jakarta, Rabu (9/1/2019).

Advertisement

Mulai 2019, kata Mendikbud, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tidak lagi menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk keluarga tidak mampu. Melainkan hanya dengan menunjukkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk siswa yang melanjutkan sekolah ke tingkat lanjutan, dan kartu Program Keluarga Harapan (PKH) untuk siswa yang baru masuk sekolah atau yang belum mempunyai KIP.

Dia menjelaskan dengan zonasi kecil kemungkinan jual beli kursi karena yang diutamakan adalah siswa yang tinggal dekat dengan sekolah.

"Keluarga miskin tidak lagi pakai SKTM, tapi dengan data dari yang mendapatkan jaminan keluarga kurang mampu, baik dalam bentuk PKH maupun yang lain," kata Mendikbud.

Sekolah pun, menurut dia, harus memiliki data siswa maupun calon siswa yang termasuk kategori tidak mampu.

Mendikbud menjelaskan pihaknya sudah menandatangani Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) mengenai PPDB tanpa SKTM untuk siswa tidak mampu.

Mendikbud menjelaskan pihaknya tidak lagi menggunakan SKTM, karena banyak kasus yang melakukan penyalahgunaan SKTM untuk PPDB. Peniadaan SKTM tersebut juga upaya pemerintah untuk memastikan keberlanjutan sekolah penerima KIP.

Sebelumnya pengamat pendidikan Indra Charismiadji mengatakan SKTM memang tidak diperlukan lagi dalam PPDB.

"Sebetulnya jika data dari dinas kependudukan dan catatan sipil akurat, memang tidak diperlukan lagi SKTM karena pemerintah daerah mengetahui persis penduduk mana yang miskin dan mana yang tidak," katanya. Dalam penerapan peraturan ini, kata Indra, yang ditantang adalah data yang akurat. Dalam hal ini, yang paling gampang adalah penerima KIP tidak boleh ditolak di sekolah negeri.

Selama ini permasalahan SKTM yang terjadi adalah banyaknya pemalsuan SKTM, menurut Indra, jika hal itu terjadi berarti ada permainan pemerintah karena data yang dipunyai tidak akurat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga

Gunungkidul
| Jum'at, 26 April 2024, 22:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement