Advertisement
Awas, Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Akan Dijerat Pasal Berlapis
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Isu tentang tujuh kontainer surat suara Pilpres 2019 telah tercoblos dipastikan hoaks. Bareskrim Mabes Polri memastikan akan menjerat pelaku penyebar informasi palsu tersebut dengan pasal berlapis. Pelaku akan dikenai Pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Arief Sulistyanto meyakini kedua pasal tersebut bisa menjerat pelaku penyebar informasi hoaks itu secara langsung dan pelaku tidak bisa menghindar lagi atas perbuatannya menyebarkan informasi hoaks.
Advertisement
Pelaku yang diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE dapat diancam hukuman pidana 6 tahun penjara. Sementara, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu juga akan menjerat pelaku dengan ancaman pidana 2 tahun penjara.
"Menyebarkan berita bohong ada aturannya di Pasal 27 UU ITE. Kami akan merujuk juga pada UU Pemilu nanti. Intinya, kami akan terapkan pasal yang tepat, sehingga pelaku tidak bisa mengelak lagi," tuturnya, Kamis (3/1/2019).
Arief mengatakan penyidik berencana memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait peristiwa tindak pidana tersebut. Polisi ingin mengungkap kasus hoaks itu secara terang-berderang dan bisa mendapatkan pelaku penyebar hoaks di media sosial.
"Siapa pun yang berkaitan dengan isu ini, nanti akan kita mintai keterangan," kata Arief.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Desain Paspor Bakal Berubah Tahun Ini
- Sempat Ditangkap, Jambret di Jaksel Kabur Pakai Mobil Patroli Polisi
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
Advertisement
Kembali Tampil di Pilkada Gunungkidul Tahun Ini, Ini Gagasan yang Diusung Sutrisna Wibawa
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Mudik Lebaran, Diskon Tarif Tol Dipatok Maksimal 20 Persen
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Kecelakaan Gerbang Tol Halim, Pengemudi Truk Jadi Tersangka
- Puan Maharani Menegaskan Partai Pemenang Pemilu Berhak Dapat Kursi Ketua DPR
- Syahrul Yasin Limpo Minta Pindah Tahanan, KPK: Rutan Sudah Terstandardisasi
- BMKG: Waspadai Potensi Hujan Badai di Indonesia
- Ramadan Berkah, PLN Kudus Salurkan Ratusan Paket Bantuan bagi Korban Banjir di Kudus dan Demak
Advertisement
Advertisement