Advertisement
Awas, Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Akan Dijerat Pasal Berlapis
Kabareskrim Komjen Arief Sulistyanto - Bisnis/Sholahuddin Al Ayyubi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Isu tentang tujuh kontainer surat suara Pilpres 2019 telah tercoblos dipastikan hoaks. Bareskrim Mabes Polri memastikan akan menjerat pelaku penyebar informasi palsu tersebut dengan pasal berlapis. Pelaku akan dikenai Pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Arief Sulistyanto meyakini kedua pasal tersebut bisa menjerat pelaku penyebar informasi hoaks itu secara langsung dan pelaku tidak bisa menghindar lagi atas perbuatannya menyebarkan informasi hoaks.
Advertisement
Pelaku yang diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE dapat diancam hukuman pidana 6 tahun penjara. Sementara, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu juga akan menjerat pelaku dengan ancaman pidana 2 tahun penjara.
"Menyebarkan berita bohong ada aturannya di Pasal 27 UU ITE. Kami akan merujuk juga pada UU Pemilu nanti. Intinya, kami akan terapkan pasal yang tepat, sehingga pelaku tidak bisa mengelak lagi," tuturnya, Kamis (3/1/2019).
BACA JUGA
Arief mengatakan penyidik berencana memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait peristiwa tindak pidana tersebut. Polisi ingin mengungkap kasus hoaks itu secara terang-berderang dan bisa mendapatkan pelaku penyebar hoaks di media sosial.
"Siapa pun yang berkaitan dengan isu ini, nanti akan kita mintai keterangan," kata Arief.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Rumah Warga di Mergangsan Jogja Terbakar Diduga Konsleting
Advertisement
Favorit Nataru, KA Joglosemarkerto Angkut Puluhan Ribu Penumpang
Advertisement
Berita Populer
- Trump Perintahkan Serangan di Venezuela, Ledakan Dilaporkan
- Venezuela Kecam Agresi AS dan Aktifkan Pertahanan Nasional
- Pemkot Jogja Dorong Seluruh SPPG Kantongi Sertifikat Keamanan Pangan
- Kebiasaan Ini Bisa Memicu Stres dan Berpotensi Menaikkan Kortisol
- Agenda Timnas Indonesia 2026 Padat di Bawah John Herdman
- Penggerobak dan Bank Sampah di Gunungketur Jogja Dapat Apresiasi
- Trump Akui Serangan AS ke Venezuela dan Sebut Tangkap Maduro
Advertisement
Advertisement



