Advertisement
Awas, Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Akan Dijerat Pasal Berlapis

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Isu tentang tujuh kontainer surat suara Pilpres 2019 telah tercoblos dipastikan hoaks. Bareskrim Mabes Polri memastikan akan menjerat pelaku penyebar informasi palsu tersebut dengan pasal berlapis. Pelaku akan dikenai Pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Arief Sulistyanto meyakini kedua pasal tersebut bisa menjerat pelaku penyebar informasi hoaks itu secara langsung dan pelaku tidak bisa menghindar lagi atas perbuatannya menyebarkan informasi hoaks.
Advertisement
Pelaku yang diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE dapat diancam hukuman pidana 6 tahun penjara. Sementara, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu juga akan menjerat pelaku dengan ancaman pidana 2 tahun penjara.
"Menyebarkan berita bohong ada aturannya di Pasal 27 UU ITE. Kami akan merujuk juga pada UU Pemilu nanti. Intinya, kami akan terapkan pasal yang tepat, sehingga pelaku tidak bisa mengelak lagi," tuturnya, Kamis (3/1/2019).
Arief mengatakan penyidik berencana memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait peristiwa tindak pidana tersebut. Polisi ingin mengungkap kasus hoaks itu secara terang-berderang dan bisa mendapatkan pelaku penyebar hoaks di media sosial.
"Siapa pun yang berkaitan dengan isu ini, nanti akan kita mintai keterangan," kata Arief.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IKN Berpotensi Menyokong Pengembangan Obat Herbal, Guru Besar UGM: Kalau Benar-Benar Pindah
- Anies Sebut Pembangunan IKN Timbulkan Ketimpangan Baru, Jokowi: Justru Sebaliknya
- Berstatus Tersangka, Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo Ditolak
- Diskusi dengan Netanyahu, Elon Musk Dukung Israel
- Nawawi Ditunjuk Jadi Ketua, Insan KPK Mendukung Penuh
Advertisement

Petinggi Relawan Bepro Sambangi Yuni Astuti, Apresiasi Banyak Pemuda DIY Gabung ke Prabowo-Gibran
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Indonesia Membutuhkan Investasi untuk Mewujudkan Emisi Nol Bersih 2060
- Sudirman Said Luncurkan Antologi Kedua "Bergerak dengan Kewajaran"
- Gandeng OJK, Kemendagri Terus Perkuat Perekonomian Daerah
- Dugaan Data DPT Pemilu 2024 Bocor, Ini Instruksi Menkominfo kepada Ditjen Aptika
- Survei Y-Publica Sebut Tingkat Kepuasan Publik kepada Jokowi Capai Rekor Tertinggi
- Hamas: Tujuan Israel di Perang Gaza Tak akan Tercapai
- Belasan Ambulans Bantuan Kemanusiaan Arab Saudi Masuk ke Jalur Gaza
Advertisement
Advertisement