Advertisement
Di Penjara, Kondisi Ratna Sarumpaet Memburuk, Berat Badan Turun 12 Kg
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Aktivis Ratna Sarumpaet masih mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya akibat kasus penyebaran berita bohong (hoaks). Insak Nasruddin kuasa hukum Ratna Sarumpaet akan mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya , Kamis (20/12/2018) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kedatangannya tersebut guna menanyakan kepastian dari kelengkapan berkas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks kliennya.
Advertisement
"Rencananya sekitar jam satu siang nanti kita akan ke Polda Metro untuk menanyakan bagaimana perkembangan kelengkapan berkas kasus Ibu RS ini," kata Insak saat dikonfirmasi, Kamis (20/12/2018).
Insak mengatakan, dirinya akan mendesak polisi segera mempercepat proses hukum Ratna Sarumpaet. Menurut Insak, polisi terlalu lama bertindak.
"Kondisi bu Ratna Sarumpaet terus memburuk. Saat menjenguk Selasa 18 Desember, klien saya itu mengalami penurunan berat badan drastis hingga 12 kilogram," jelasnya.
Diketahui penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada November lalu telah melimpahkan berkas perkara tahap awal kasus Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta.
Namun berkas itu dikembalikan kepada penyidik karena ada beberapa kekurangan formil serta keterangan saksi.
Kepolisian akan memperpanjang masa tahanan tersangka Ratna Sarumpaet terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Masa penahanan Ratna Sarumpaet akan diperpanjang selama 30 hari kedepan.
"Diperpanjang lagi selama 30 hari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dihubungi, Senin (3/12/2018).
Dikatakan Argo, perpanjangan masa tahanan tersebut terhitung mulai Rabu (5/12/2018).
Dalam kasus ini, Ratna Sarumpaet sudah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran hoaks di media sosial.
Ratna Sarumpaet menjalani masa penahanan selama 20 hari sejak Jumat (5/10/2018). Pada tanggal 25 Oktober 2018 masa penahanan pertama Ratna Sarumpaet berakhir.
Polisi kemudian memperpanjang masa penahanan tersebut selama 40 hari mengingat proses penyidikan terhadap kasus ini masih berjalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
- Uzbekistan jadi Lawan Garuda Muda di Semifinal setelah Kandaskan Arab Saudi 2-0
- Tangis Kecil Erick Thohir Iringi Sukses Timnas U23 ke Semifinal Piala Asia U-23
- Kasus DBD di Pacitan Melonjak Tinggi pada April Ini, Angkanya Capai 107
- Jatuh lalu Tertabrak Truk, Pengendara Motor Meninggal di Selogiri Wonogiri
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement