Advertisement
PT Freeport Didenda Rp460 Miliar karena Caplok Hutan Lindung secara Ilegal

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Pemerintah menjatuhkan denda kepada PT Freeport Indonesia karena mencaplok hutan secara ilegal.
PT Freeport Indonesia dikenakan denda sebesar Rp460 miliar lantaran telah mencaplok lahan hutan tanpa seizin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hutan lindung yang digunakan Freeport secara ilegal itu cukup luas yakni mencapai 4.535,93 hektare.
Advertisement
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) RI Rizal Djalil mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap penerapan kontrak karya PT Freeport Indonesia, BPK menemui adanya pelanggaran penggunaan lahan. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atas lahan seluas 4.535,93 hektare yang dipakai tanpa izin itu sudah pada tahap finalisasi oleh KLHK.
"IPPKH sudah pada tahap finalisasi oleh KLHK dan selanjutnya akan ditagihkan Penerimaan Negara Bukan Pajak [PNBP] IPPKH beserta kewajiban total sebesar Rp460 milliar," kata Rizal dalam konferensi pers di Kantor BPK, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018).
Selain itu, PT Freeport Indonesia juga telah terbukti melakukan pembuangan limbah tailing yang berujung pada kerusakan ekosistem. Dari hasil rekomendasi BPK, PT Freeport Indonesia diminta untuk bertanggungjawab atas perbuatannya yang telah merusak lingkungan.
"Permasalahan pembuangan limbah tailing, PT Freeport Indonesia telah membuat roadmap sebagai rencana aksi penyelesaian permasalahan tersebut dan sudah dilakukan pembahasan dengan KLHK," ungkap Rizal.
Selain itu, dari hasil temuan BPK juga ditemukam adanya permasalahan kekurangan penerimaan negara berupa PNBP dan kelebihan pencairan jaminan reklamasi total sebesar USD1,616,454.16.
"Kewajiban itu ketika sudah ditandatangani maka sudah menjadi kewajibannya [membayarkan]," ungkap Rizal.
Sementara itu, Menteri KLHK Siti Nurbaya mengatakan untuk pembayaran denda diberikan waktu selama satu hingga 24 bulan setelah pengumuman dikenakan denda. Hal itu merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2009 Pasal 3 ayat 6.
"Kewajiban yang dibayarkan dihitungnya satu bulan sampai 24 bulan. Jadi dikasih rentang waktu," ungkap Siti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Kembali Bangun Permukiman Ilegal di Tepi Barat, Sebanayk 2.339 Unit
- Polisi Tangkap Sejumlah Orang Mengaku Wartawan yang Memeras Warga
- Kemenag Imbau Masyarakat Cek Arah Kiblat Secara Mandiri pada 15-16 Juli 2025
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
Advertisement

Nelayan Sadeng Gunungkidul Impor Es untuk Pembekuan Ikan dari Pacitan Jawa Timur
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Satgas Pangan Polri Tindaklanjuti Laporan Dugaan 212 Produsen Beras Nakal, Empat Orang Diperiksa
- Pentagon Akui Rudal Iran Menghantam Pangkalan Udara Al Udeid milik AS di Qatar
- Wacana Pemberangkatan Jemaah Haji Menggunakan Kapal Laut Ditolak BP Haji
- Penerima Bansos Bermain Judol, Cak Imin Tegaskan Akan Ada Sanksi Tegas
- Kecelakaan KMP Tunu Pratama, Nelayan Temukan Satu Jenazah Diduga Penumpang
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Tim SAR Temukan Bangkai Kapal Tunu dalam Posisi Terbalik di Dasar Laut Selat Bali
Advertisement
Advertisement