Advertisement
PT Freeport Didenda Rp460 Miliar karena Caplok Hutan Lindung secara Ilegal

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Pemerintah menjatuhkan denda kepada PT Freeport Indonesia karena mencaplok hutan secara ilegal.
PT Freeport Indonesia dikenakan denda sebesar Rp460 miliar lantaran telah mencaplok lahan hutan tanpa seizin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hutan lindung yang digunakan Freeport secara ilegal itu cukup luas yakni mencapai 4.535,93 hektare.
Advertisement
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) RI Rizal Djalil mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap penerapan kontrak karya PT Freeport Indonesia, BPK menemui adanya pelanggaran penggunaan lahan. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atas lahan seluas 4.535,93 hektare yang dipakai tanpa izin itu sudah pada tahap finalisasi oleh KLHK.
"IPPKH sudah pada tahap finalisasi oleh KLHK dan selanjutnya akan ditagihkan Penerimaan Negara Bukan Pajak [PNBP] IPPKH beserta kewajiban total sebesar Rp460 milliar," kata Rizal dalam konferensi pers di Kantor BPK, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018).
Selain itu, PT Freeport Indonesia juga telah terbukti melakukan pembuangan limbah tailing yang berujung pada kerusakan ekosistem. Dari hasil rekomendasi BPK, PT Freeport Indonesia diminta untuk bertanggungjawab atas perbuatannya yang telah merusak lingkungan.
"Permasalahan pembuangan limbah tailing, PT Freeport Indonesia telah membuat roadmap sebagai rencana aksi penyelesaian permasalahan tersebut dan sudah dilakukan pembahasan dengan KLHK," ungkap Rizal.
Selain itu, dari hasil temuan BPK juga ditemukam adanya permasalahan kekurangan penerimaan negara berupa PNBP dan kelebihan pencairan jaminan reklamasi total sebesar USD1,616,454.16.
"Kewajiban itu ketika sudah ditandatangani maka sudah menjadi kewajibannya [membayarkan]," ungkap Rizal.
Sementara itu, Menteri KLHK Siti Nurbaya mengatakan untuk pembayaran denda diberikan waktu selama satu hingga 24 bulan setelah pengumuman dikenakan denda. Hal itu merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2009 Pasal 3 ayat 6.
"Kewajiban yang dibayarkan dihitungnya satu bulan sampai 24 bulan. Jadi dikasih rentang waktu," ungkap Siti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
Advertisement

Wamen PU Diana: Pembangunan Pasar Terban Jogja Selesai September 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pembangunan Sekolah Rakyat Ditargetkan Rampung Sebanyak 135 Lokasi pada 2026
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- KPK Sebut Nomor Ponsel Hasto Kristiyanto Ternyata Bernama Sri Rejeki Hastomo, Ini Komentarnya
- KPU Tetapkan Istri Mendes PDT Sebagai Bupati Serang Hasil PSU
- Pelaku Usaha Ingin Penerbangan Langsung ke Bandara Ahmad Yani Segera Dibuka
- Polri Buru Pelaku Penipuan Modus Kripto Platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX
- KBRI Upayakan Perlindungan WNI di Kamboja
Advertisement