Advertisement
Bantah Lakukan Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Anggap Cuitannya Wajar
Ahmad Dhani. - ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Ahmad Dhani menyampaikan nota pembelaan pada sidang lanjutan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (10/12/2018).
Mereka menegaskan cuitannya tentang pendukung penista agama di media sosial bukan bentuk ujaran kebencian. Dalam nota pembelaan tim kuasa hukum Dhani, dijelaskan bahwa tindakan tersebut hanya bagian dari kebebasan berpendapat.
Advertisement
"Cuitan 6 Maret dianggap sebagai kebebasan berpendapat," bunyi keterangan dalam nota pembelaan Ahmad Dhani.
Menurut versi tim kuasa hukum Dhani, pernyataan mereka diperkuat keterangan saksi ahli dalam sidang. Ahli bahasa, dalam hal ini menyatakan cuitan pentolan Dewa 19 di media sosial masih dalam batas wajar.
BACA JUGA
"Berdasarkan ahli bahasa, isi dari cuitan merupakan suatu sifat dan sikap yang wajar dalam kewarasan berpikir," demikian disampaikan tim kuasa hukum Ahmad Dhani dalam nota pembelaan.
Mengacu pada keterangan ahli, tim kuasa hukum Ahmad Dhani pun meminta Majelis Hakim membebaskan klien mereka dari tuntutan. Mengingat sebelumnya, Dhani dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana atas Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP," kata salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko.
Sidang pembacaan nota pembelaan Ahmad Dhani sendiri masih akan berlanjut pekan depan. Suami Mulan Jameela merasa pembelaan pribadinya masih butuh perbaikan sehingga dia menyatakan berkas belum siap dibacakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPS: 6,3 Juta Orang Bekerja di Sektor Transportasi dan Pergudangan
- Serangan Beruang Meningkat, Jepang Izinkan Polisi untuk Menembak
- PBB Khawatirkan Keselamatan Warga Sipil Akibat Perang di Sudan
- Dari Laporan Publik hingga OTT: Kronologi Penangkapan Abdul Wahid
- Media Asing Ungkap Kamboja Tangkap 106 WNI Terkait Jaringan Penipuan
Advertisement
Sleman Gelar Geosembada Award untuk Perangkat Daerah Terbaik
Advertisement
Fakta Unik Kota Mawsynram, Tempat Terbasah di Planet Bumi
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Korea Masters 2025: Zaki Lolos ke 8 Besar, Saut Tersingkir
- Ghazala Hashmi, Wakil Gubernur Muslim Pertama di Virginia
- 4 SPPG di Bantul Ditutup Buntut Kasus Keracunan
- Trump Marah Besar Usai Partai Republik Kalah di Pilkada AS
- Presiden Meksiko Claudia Sheinbaum Dilecehkan Saat Blusukan
- Bus Sekolah Rakyat Segera Digunakan untuk Keliling Museum di DIY
- 3 Bansos Cair di Gunungkidul November, Ini Daftar Penerimanya
Advertisement
Advertisement



