OPINI: Bayi yang Tidak Diinginkan: Ujian Etika dan Kemanusiaan Kita
Seorang bayi tidak pernah memilih untuk dilahirkan. Ia tidak bersalah atas kondisi yang melatarbelakangi kehamilan.
Bahar bin Smith. / Ist- YouTube
Harianjogja.com, JAKARTA - Polisi bergerak cepat menangani kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan penceramah Habib Bahar bin Smith. Sejumlah saksi pun diperiksa.
Polri melakukan pemeriksaan terhadap pihak panitia penyelenggara acara penutupan Maulid Arba\'in di Gedung Ba’alawi, Kelurahan Ilir, Ilir Timur Palembang, Sumatera Selatan, yang mengundang pendiri Majelis Pembela Rasullah Habib Bahar bin Smith untuk menyampaikan ceramah.
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono hal tersebut dilakukan untuk memperkuat barang bukti dari kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) jika melihat serangkaian alat bukti.
"Kemarin ada pemeriksaan tambahan di sumsel Habib Mahdi. Ini adalah yang mengundang HBS melaksanakan ceramah di Palembang," kata Syahar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/12/2018).
Sementara itu, Syahar mmenjelaskan, fokus penyidikan perkara Habib berambut pirang ini masih fokus mendalami tindak pidana UU nomor 40 tahun 2008 pasal 16 Jo Pasal 4 W angka 2 tentang pembebasan diskriminasi ras dan etnis.
"Penyidik sudah menemukan alat bukti terkait itu. Arah penyidikan setelah ditemukan alat bukti mengarah ke pidana UU nomor 40," tutur Syahar.
Status perkara yang menjerat Habib Bahar sendiri sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Terkait hal tersebut, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi dan empat ahli.
Saat ini, Habib Bahar masih menjalani pemeriksaan perdananya sebagai saksi terlapor di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Seorang bayi tidak pernah memilih untuk dilahirkan. Ia tidak bersalah atas kondisi yang melatarbelakangi kehamilan.
Pembayaran ganti rugi tol Jogja-Kulon Progo di Bantul kembali cair Rp57,08 miliar untuk 53 bidang tanah di Argomulyo Sedayu.
Moh Zaki Ubaidillah lolos ke perempatfinal Malaysia Masters 2026 usai menang dramatis, sementara Bobby/Melati tersingkir di 16 besar.
Jadwal bola malam ini 21-22 Mei 2026 menghadirkan duel penentuan juara Liga Arab Saudi antara Al-Nassr dan Al-Hilal.
Pemda DIY matangkan penataan eks Parkir ABA dan Panggung Krapyak dengan konsep ruang hijau minim bangunan, RTH ditargetkan mulai 2026.
Polresta Banyumas menangkap tiga pelaku pencurian aset BTS di dua lokasi dan menduga aksi dilakukan di banyak TKP lain.