Advertisement
Punya Banyak Alamat, Polisi Kini Buru Tempat Tinggal Habib Bahar

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Alamat penceramah sekaligus pentolan FPI Habib Bahar kini diburu polisi.
Markas Besar Kepolisian Indonesia atau Mabes Polri terus mencari penceramah Habib Bahar bin Smith untuk diperiksa terkait kasus ujaran Jokowi banci. Sampai kini Mabes Polri belum berhasil memanggil Habib Bahar karena banyaknya alamat rumah yang dipunya Habib Bahar.
Advertisement
Habib bahar sedianya diperiksa, Senin (3/12/2018). Habib Bahar sedianya diperiksa pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan akan dilakukan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri pada Senin (3/12/2018).
"Habib Bahar bin Smith akan diperiksa oleh Subdit Kambeg (Keamanan Negara) Direktorat Tindak Pidana Umum sekitar pukul 09.00 WIB atau pukul 10.00 WIB," kata Karo Pemnas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi, Senin (3/12/2018).
BACA JUGA
Dedi mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan tersebut sejak Jumat (30/11/2018) ke alamat rumah Habib Smith. Namun, Dedi menyebut jika sang pengkotbah memiliki banyak alamat tempat tinggal.
Polisi telah melayangkan surat pemanggilan tersebut sejak Jumat (30/11/2018) ke alamat rumah Habib Bahar. Diterangkan Dedi, apabila Habib Bahar tak memenuhi penggilan pada hari ini, pihaknya akan melayangkan surat pemanggilan yang kedua.
"Apabila tidak datang, akan dipanggil yang kedua di alamat ponpes atau alamat tempat tinggal yang lain," pungkas Dedi.
Sebelumnya, Karo Pembas Mabes Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan pemanggilan terhadap Habib Smith sebagai saksi sudah dikirim pada Jumat (30/11/2018).
"Tim gabungan Bareskrim dan ditkrimum Polda Sumsel yang melaksanakan sidik kasus ujar kebencian yang dilakukan oleh Habib Bahar dikarenakan Locus dan tempusnya di Palembang pada bulan Januari 2017," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu, (1/12/2018).
"Habib Smith akan dipanggil sebagai saksi pada hari Senin, 3 Desember 2018," tambahnya.
Dedi mengatakan, Habib Smith sudah dicekal terhitung mulai hari ini, Sabtu (1/12/2018). Hal tersebut sesuai dengan surat dari Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri kepada Dirjen Imigrasi.
"Yang bersangkutan telah dilakukan pencekalan pada hari ini," jelasnya.
Habib Bahar dalam ceramahnya yang beredar elwat video menyebut Presiden Jokowi banci dan haid. Ia dilaporkan karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian dan menghina simbol negara yakni presiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ragunan Buka Sampai Malam, Penerangan dan Mobil Angkutan Ditambah
- Sejumlah Kota Besar di Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
- Kata Menaker Yassierli soal Isu Bantuan Subsidi Upah Tahap Dua
- Polisi Sebut KKB Kembali Bakar Gedung Sekolah di Kiwirok
- Polisi Tangkap Guru Diduga Aniaya Siswa hingga Meninggal Dunia di NTT
Advertisement

Program MBG di Bantul Tetap Lancar Meski Daerah Lain Tersendat
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Kain Inovatif Buatan China Mampu Bantu AI Pahami Perintah Suara
- Cek Daftar Lengkap UMP 2025 di Seluruh Indonesia
- Raperda Riset DIY Disiapkan Jadi Landasan Kebijakan Berbasis Data
- TPS3R Kota Jogja Olah 200 Ton Sampah per Hari, Depo Mulai Kosong
- Muncul Lagi Kasus Keracunan MBG, Puluhan Siswa Muntah
- Kekurangan Zat Besi Bisa Bikin Lemas saat Olahraga, Ini Penjelasannya
- Wali Kota Jogja dan BPD DIY Salurkan Bantuan Rumah Tak Layak Huni
Advertisement
Advertisement