Dedi Mulyadi Usut Dugaan Pungli Rp700 Juta di SMK Bekasi
Ilustrasi pungli./Antara
Harianjogja.com, BANDUNG— Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memerintahkan pemeriksaan terhadap dugaan pungutan kepada wali murid SMK Negeri 15 Kota Bekasi untuk pembangunan pagar sekolah. Nilai pekerjaan pagar yang menjadi sorotan tersebut mencapai Rp700 juta.
Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM menegaskan sekolah negeri di Jawa Barat tidak diperbolehkan menarik pungutan dari siswa maupun orang tua untuk membiayai pembangunan fasilitas sekolah. Larangan tersebut berlaku baik apabila pungutan dilakukan langsung oleh sekolah maupun dengan mengatasnamakan komite sekolah.
“Mengenai pungutan yang dilakukan oleh sekolah ataupun atas nama komite sekolah terhadap siswa untuk melakukan pembangunan pagar dengan nilai pekerjaan Rp700 juta, saya katakan pungutan tersebut kategorinya pungutan liar,” kata KDM, Minggu (6/9/2026).
Menurut KDM, pembangunan fasilitas sekolah pemerintah semestinya tidak dibebankan kepada siswa ataupun wali murid. Pemerintah Provinsi Jawa Barat kemudian mengambil langkah untuk memastikan kebutuhan pembangunan pagar tidak lagi menjadi tanggungan orang tua siswa.
Pemprov Jabar Ambil Alih Pembangunan Pagar
Sebagai tindak lanjut atas persoalan tersebut, Pemprov Jabar akan mengambil alih pembangunan pagar SMK Negeri 15 Kota Bekasi.
BACA JUGA
Dengan kebijakan itu, kebutuhan biaya pembangunan pagar sekolah tidak lagi dibebankan kepada wali murid.
“Yang kedua, pemagarannya segera dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” kata KDM.
Selain mengambil alih pembangunan, KDM memerintahkan Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan Badan Kepegawaian Daerah untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pungutan tersebut.
“Yang ketiga, tim Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan Badan Kepegawaian akan segera melakukan pemeriksaan terhadap peristiwa tersebut,” tuturnya.
Pemeriksaan tersebut nantinya menjadi dasar bagi Pemprov Jabar untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pemberian sanksi kepada Kepala SMK Negeri 15 Kota Bekasi.
Kepala Sekolah Terancam Sanksi
KDM mengatakan sanksi tegas dapat diberikan apabila hasil pemeriksaan menemukan bukti yang cukup dan menunjukkan adanya pelanggaran berat.
“Apabila ditemukan bukti-bukti yang cukup, terjadi pelanggaran berat, maka kami akan memberikan sanksi tegas terhadap Kepala Sekolah SMK 15 Kota Bekasi,” tegasnya.
Sanksi yang diberikan dapat berupa penonaktifan dari jabatan hingga pemberhentian. Bentuk hukuman akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang terbukti dalam proses pemeriksaan.
“Bisa sanksi penonaktifan dari jabatan, bisa sanksi pemberhentian, tergantung pelanggaran yang dilakukan,” ujarnya.
KDM sekaligus memberikan peringatan kepada seluruh kepala sekolah di Jawa Barat agar tidak melakukan pungutan kepada siswa dengan alasan apa pun.
“Selanjutnya pada seluruh kepala sekolah di seluruh Provinsi Jawa Barat, tidak boleh ada pungutan apa pun terhadap siswa dan untuk kepentingan apa pun dan atas nama apa pun,” tandasnya.
Berawal dari Video Pertemuan Wali Murid
Dugaan pungutan tersebut sebelumnya menjadi perhatian setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan pertemuan pihak SMK Negeri 15 Kota Bekasi dengan wali murid.
Pertemuan itu membahas rencana pengumpulan dana untuk pembangunan sarana dan prasarana sekolah. Dana tersebut disebut akan digunakan untuk pembangunan pagar dan pos satpam.
Dalam pertemuan tersebut, wali murid diduga diminta memberikan sumbangan sebesar Rp700.000 untuk pembangunan fasilitas sekolah.
Informasi tersebut kemudian mendapat sorotan hingga sampai kepada KDM. Pemerintah Provinsi Jawa Barat selanjutnya mengambil langkah untuk mengusut persoalan tersebut.
Pemeriksaan akan dilakukan untuk memastikan mekanisme pengumpulan dana, pihak-pihak yang terlibat, serta penggunaan uang yang telah dihimpun.
Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bahan bagi Pemprov Jabar untuk menentukan tindakan dan sanksi lebih lanjut.
Persoalan ini juga menjadi pengingat bagi pengelola sekolah negeri agar pengadaan maupun pembangunan fasilitas sekolah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak membebankan pembiayaan kepada peserta didik maupun orang tua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Share