Advertisement
Hutan Adat di Indonesia Kini Semakin Luas

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ribuan hektare hutan negara kini berubah status menjadi hutan adat.
Sebanyak 6.324 hektare hutan telah dikeluarkan dari status hutan negara menjadi hutan adat atau mewakili 37 persen dari luasan hutan adat yang telah ditetapkan sejak 2016, kata pegiat hutan adat.
Advertisement
"Secara rata-rata, ada sekitar 11 hutan adat yang ditetapkan tiap tahunnya," kata Koordinator tim peneliti hutan adat dari Koalisi Hutan Adat, Nia Ramdhaniaty dalam lokakarya "Belajar dari Proses Pra dan Paska Hutan Adat di Indonesia Menuju Percepatan Hutan Adat yang Berkualitas", Jakarta, Jumat (30/11/2018).
Sejak 2016 hingga saat ini, katanya, sebanyak 33 masyarakat adat telah menerima penetapan hutan adat yang mencakup luasan 17.243,61 hektare.
Setelah dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang memutuskan hutan adat bukan lagi hutan negara, 33 hutan adat telah ditetapkan dengan total luasan mencapai 17.243,61 hektare, di mana enam hutan adat di antaranya dikeluarkan dari status hutan negara.
Dua hutan adat lainnya dengan total area sekitar 10.920 hektare juga sudah dialokasikan sebagai pencadangan untuk ditetapkan lebih lanjut sebagai hutan adat apabila berbagai persyaratan penetapan terpenuhi, salah satunya peraturan daerah pengakuan masyarakay adat sebagai subyek hukum.
Jika melihat rata-rata pertumbuhan penetapan hutan adat 11-12 hutan adat per tahun, Nia mengatakan membutuhkan waktu sekitar 196-an tahun untuk mencapai penetapan seluruh hutan adat bagi sedikitnya 2.332 komunitas adat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).
Perkiraan waktu itu belum disertai berbagai pertimbangan kesulitan pemenuhan persyaratan penetapan khususnya adanya pengakuan subyek masyarakat adat dalam bentuk peraturan daerah, tingkat partisipasi masyarakat, peran pendampingan, koordinasi dan komunikasi dengan pihak terkait.
Penetapan hutan adat secara legal adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mengembalikan hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alamnya sebagai bagian dari hak kewarganegaraan.
Rimbawan Muda Indonesia (RMI) yang tergabung dalam koalisi hutan adat untuk mengadvokasi penetapan hutan adat, telah mengadakan penelitian pra dan paska penetapan hutan adat di tujuh lokasi hutan adat yang telah mendapatkan dan masih dalam proses untuk mendapatkan pengakuan legal akan statusnya sebagai properti masyarakat adat.
Penelitian itu dilakukan RMI dengan enam oraganisasi lain yaitu Perkumpulan HuMa, Yayasan Merah Putih, Bantaya, AMAN Sulawesi Selatan, Lembaga Bela Banua Talino dan Perkumpulan Qbar dengan melibatkan individu peneliti lain dalam waktu sekitar enam bulan.
Sebanyak 63 persen dari total hutan adat yang telah ditetapkan merupakan hutan adat yang berada di area penggunaan lain yang tidak tumpang tindih dengan klaim hutan negara, namun juga menghadapi berbagai ancaman lain seperti alih fungsi lahan menjadi perkebunan monokultur atau hak guna usaha (HGU).
Sebanyak 37 persen hutan adat yang berasal dari hutan negara tersebut terdiri dari sembilan unit hutan adat, dibandingkan 63 persen lainnya atau sekitar 10.920 hektare, yang terdiri dari 24 unit hutan adat. Itu berarti luasan per satu unit hutan adat yang ditetapkan dari hutan negara rata-rata lebih besar dari pada hutan adat yang berada di areal penggunaan lain (APL).
Dari 37 persen hutan adat yang dikeluarkan dari status hutan negara, 70 persennya berasal dari kawasan hutan konservasi yang ditetapkan hanya pada 2016.
Padahal, lanjut Nia, di kawasan konservasi konflik antara masyarakat adat dengan negara cukup mendominasi sementara penetapan hutan adat di kawasan konservasi masih terbatas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kapolri Tunjuk AKBP Andrey Valentino Jadi Kapolres Ngada, Gantikan AKBP Fajar
- Ini Link untuk Mengecek Status Penerima Bansos Maret 2025
- Sidang Etik Eks Kapolres Ngada Digelar Senin Depan
- Gerhana Bulan Total 14 Maret 2025: Hanya Wilayah IndonesiaTimur yang Bisa Lihat Fase Akhir Gerhana
- Dirut BJB Yuddy Renaldi Ditetapkan Tersanka, Kini Dicegah KPK ke Luar Negeri
Advertisement
Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY, Jumat 14 Maret 2025 di Kantor Kelurahan Baturetno Bantul dan Kalitirto Berbah
Advertisement

WISATA TURKIYE: Ingin Melihat Jubah Nabi Muhammad SAW, Datanglah ke Masjid Hirkai Serif
Advertisement
Berita Populer
- Pangkas Ketimpangan Pembangunan, Ahmad Luthfi Upayakan Tarik Investor ke Jateng Bagian Selatan
- Ahok Penuhi Panggilan Kejagung, Siap Buka Data Rapat Pejabat Tinggi Pertamina
- Pagi Ini Semeru Erupsi 5 Kali
- Mabes Polri Mutasi Pati dan Pamen, 10 Kapolda Diganti
- Persiapan Mudik Lebaran 2025: Pelebaran Lajur 3 Jalan Tol Cipali Tuntas
- Dicurhati Nelayan Tentang Solar, Ahmad Luthfi Upayakan SPBU Khusus Nelayan
- Gerhana Bulan Total Akan Muncul Malam Ini, Bertepatan Pertengahan Ramadan 2025
Advertisement
Advertisement