Advertisement

Pengusaha Penyuap Eni Maulani Saragih Dituntut 4 Tahun Penjara

Newswire
Senin, 26 November 2018 - 15:37 WIB
Kusnul Isti Qomah
Pengusaha Penyuap Eni Maulani Saragih Dituntut 4 Tahun Penjara Ilustrasi Korupsi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-Pemegang saham Blakgold Natural Resources Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta karena terbukti menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar nonaktif Eni Maulani Saragih senilai Rp4,75 miliar.

"Menyatakan terdakwa Johanes Budisturisno Kotjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Mejatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun serta pidana denda sejumlah Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum KPK Ronald Worotikan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/11/2018).

Advertisement

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Hal yang memberatkan, perbautan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan, belum pernah dihukum, dan bersikap kooperatif dan mengakui perbuatan dengan terus terang sehingga memudahkan penutnt umum membuktikan dakwaannya," tambah Ronald.

JPU KPK juga menolak permohonan Kotjo untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau "justice collaborator" (JC).

"Terkait permohonan penetapan 'justice collaborator' yang diajukan oleh terdakwa kepada pimpinan KPK, dapat kami sampaikan bahwa terdakwa merupakan pelaku utama dalam perkara ini yaitu merupakan subjek hukum yang telah memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp4,75 miliar kepada Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR 2014-2019 dengan maksud agar Eni Maulani Saragih membantu terdakwa mendapatkan proyek independent power producer (IPP) pembangkit listrik tenaga uap mulut tambang RIAU 1 (PLTU MT Riau-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering COmpany Limited (CHEC) Ltd yang dibawa oleh terdakwa," ungkap Ronald.

JPU juga menilai bahwa Kotjo sangat kooperatif dan mengakui perbuatannya secara terus terang di dalam proses persidangan sehingga sangat membantu penuntut umum.

"Namun, keterangan terdakwa tidak membuka atau membongkar perkara atau peranan pihak lain yang lebih besar maka permohonan JC yang diajukan terdakwa tidak dapat dikabulkan," ungkap Ronald.

Perkara ini diawali pada sekitar 2015 yang mengetahui rencana pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau 1 sehingga ia mencari investor dan didapatlah perusahaan CHina Yakni CHEC Ltd dengan kesepakatan bila proyek berjalan maka Kotjo akan mendapat "fee" sebesar 2,5 persen atau sekitar 25 juta dolar AS dari perkiraan nilai proyek 900 juta dolar AS.

"Fee" itu akan dibagikan kepada: 1. Kotjo sendiri sebesar 24 persen atau sekitar 6 juta dolar AS 2. Setya Novanto sebesar 24 persen atau sekitar 6 juta dolar AS 3. Andreas Rinaldi sebesar 24 persen atau sekitar 6 juta dolar AS 4. CEO PT BNR Ltd Rickard Philip Cecile sebear 12 persen atau sekitar 3,125 juta dolar AS 5. Direktur Utama PT Samantaka Batubara Rudy Herlambang sebesar 4 persen atau sekitar 1 juta dolar AS 6. Chairman BNR Ltd Intekhab Khan sebsar 4 persen atau sekitar 1 juta dolar AS 7. Direktur PT Samantaka Batubara James Rijanto sebesar 4 persen atau sekitar 1 juta dolar AS 8. Pihak-pihak lain yang membantu sebesar 3,5 juta dolar AS atau sekitar 875 ribu dolar AS.

Direktur PT Samantaka Batubara Rudy Herlambang pun mengajukan permohonan proyek itu kepada PLN pada 1 Oktober 2015 mengenai permohonan pengajuan proyek IPP PLTU Mulut Tambang 2 x 300 MW di Peranap, Indragiri Hulu, Riau yang memohon agar PT PLN memasukan proyek ke dalam rencana umum penyediaan tenaga listrik (RUPTL) PT PLN.

Namun, karena setelah beberapa bulan tidak ada tanggapan maka Kotjo menemui Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR saat itu Setya Novanto untuk meminta bantuan agar dipertemukan dengan PT PLN.

Setya Novanto lalu memperkenalkan Kotjo dengan Eni Maulani Saragih. Pada kesempatan itu Setnov menyampaikan kepada Eni agar membantu Kotjo dalam proyek PLTU dan Kotjo akan memberikan "fee" yang kemudian disanggupi oleh Eni Maulani.

Pada 2016, Eni lalu mengajak Dirut PT PLT Sofyan Basir didampingi Direktur Pengadan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso menemui Setnov di rumahnya.

Eni lalu memperkenalkan Kotjo sebagai pengusaha yang tertarik menjadi investor PLTU MT RIAU-1 dengan Sofyan Basir pada awal 2017 di kantor PLN. Sofyan lalu minta agar penawaran dikoordinasikan dengan Supangkat Iwan Santoso.

Pada 29 Maret 2017, IPP PLTU Paranap pun masuk ke dalam RUPTL PT PLN 2017-2026 dan disetujui masuk dalam rencana kerja dan anggaran (RKAP) PT Pembangkit Jawa Bali (PJB). PT PJB sesuai Perpres No. 4 tahun 2016 ditunjuk melaksanakan 9 proyek IPP dengan wajib memilik 51 persen saham.

Lalu sepanjang 2017 terjadi beberapa pertemuan antara Kotjo, Eni Maulani dan Sofyan Basir untuk mendapat proyek PLTU MT RIAU-1 dengan dengan cara penunjukkan langsung tapi PT PJB harus memiliki saham perusahaan konsorsium minimal 51 persen.

Komposisi saham konsorsium adalah PT PJBI 51 persen, CHEC Ltd 37 persen dan BNR Ltd 12 persen dan pihak penyedia batu bara adalah PT Samantaka Batubara.

Setelah Setya Novanto ditahan KPK dalam kasus KTP-El, Eni Maulani selanjutnya melaporkan perkembangan proyek PLTU MT RIAU-1 kepada Idrus Marham agar Eni tetap diperhatikan Kotjo karena Idrus merupakan Plt Ketua Umum Golkar saat itu.

Eni lalu menyampaikan kepada Idrus akan mendapat "fee" untuk mengawal proyek PLTU MT RIAU-1. Pada 25 September 2017, Eni dengan sepengetahuan Idrus pun mengirim "whatsapp" (WA) yang meminta uang sejumlah 400 ribu dolar Singapura dari Kotjo.

Pada 15 Desember 2017, Eni pun mengajak Idrus menemui Kotjo. Dalam pertemuan itu Kotjo menyampaikan fee akan diberikan ke Eni jika proyek PLTU RIAU 1 berhasil terlaksana.

Eni Malani Saragih selaku bendhara munaslub Golkar meminta sejumlah uang kepada Kotjo dengan alasan untuk digunakan dalam Munaslub Golkar, selanjutnya permintaan Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham itu disanggupi Kotjo.

Uang sebesar Rp4 miliar lalu diberikan kepada Eni Maulani secara bertahap melalui Tahta Maharaya di kantor Kotjo yaitu pada 18 Desember 2017 sejumlah Rp2 miliar dan pada 14 Maret 2018 sejumlah Rp2 miliar.

Pada 27 Mei 2018, Eni mengirimkan WA lagi untuk meminta sejumlah Rp10 miliar guna keperluan pilkada suami Eni Maulani yang mencalonkan diri menjadi Bupati Temanggung yaitu Muhammad Al Khadziq yang akhirnya terpilih sebagai Bupati Temanggung 2018-2023 bersama dengan Heru Ibnu Wibowo.

Namun, Kotjo menolak dengan mengatakan "saat ini cashflow lg seret". Pada 5 Juni 2018 Eni lalu mengajak Idrus menemui Kotjo di kantornya di mana Idrus meminta Kotjo memenuhi permintaan Eni dengan mengatakan "tolong adik saya ini dibantu...buat pilkada".

Sofyan Basir pada 6 Juni 2018 akhirnya sepakat akan mendorong agar PT PLN (Persero) dan PT PJBI menadantangani amandemen perjanjian konsorsium dengan catatan CHEC sepakat waktu pengendalian JVC selama 15 tahun setelah COD.

Sehingga pada 7 Juni 2018 di kantor PLN ditandatangani amandemen perjanjian konsorsium antara PT PJBI, CHEC Ltd dan BNR Ltd untuk pengelolaan perusahaan proyek harus dilaksanadalam bentuk pengendalian bersama dan tunduk kepada hal khusus.

Pada 8 Juni 2018, Eni kembali meminta Idrus menghubungi Kotjo. Idrus pun menghubungi Kotjo melalui WA dengan kalkmat "Maaf bang, dinda butuh bantuan untuk kemenangan Bang, sangat berharga bantuan Bang Koco..Tks" "Setelah mendapat pesan WA tersebut, Kotjo lalu memberikan uang sejumlah Rp250 juta kepada Eni melalui Tahta Maharaya di kantor Kotjo.

Pada 3 Juli 2018, Eni melaporkan ke Sofyan bahwa Kojto berhasil berkoordinasi dengan CHEC sehingga bersedia memenuhi persyaratan PPA. Eni juga melaporkan ke Idrus dan pembagian "fee" pun setelah proses kesepaktan proyek PLTU MT RIAU-1 selesai.

Pemberian uang ke Eni baru diberikan pada 13 Juli 2018 sejumlah Rp500 juta melalui Audrey Ratna Justianty. Sesaat setelah Audrey menyerahkan uang itu kepada Tahta, petugas KPK mengamankan Kotjo, Eni Maulani, Tahta dan Audrey.

Atas tuntutan ini, Kotjo akan mengajukan pledoi (nota pembelaan) pada 3 Desember 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Viral Balon Udara Tiba-tiba Mendarat di Runway Bandara YIA

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 08:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement