OJK Targetkan Bank Umum Syariah Baru Berdiri pada 2026
OJK menargetkan satu Bank Umum Syariah baru hasil spin-off terbentuk pada 2026 untuk memperkuat industri perbankan syariah nasional.
Ilustrasi pelecehan seksual/JIBI
Harianjogja.com, MATARAM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengembangkan hasil pemeriksaan Baiq Nuril, mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram, yang melaporkan mantan kepala sekolahnya, M, terkait rekaman pembicaraan bernada asusila.
Kabid Humas Polda NTB AKBP I Komang Suartana yang dihubungi di Mataram, Senin, mengatakan langkah pengembangan dari hasil pemeriksaan Baiq Nuril pada Jumat (23/11/2018) lalu, mengarah ke pemeriksaan sejumlah saksi.
"Hasil pemeriksaan Baiq Nuril Jumat [23/11/2018] kemarin, masih dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi," kata Suartana.
Kabarnya, penyidik yang menangani laporan Baiq Nuril, yakni dari Subdirektorat IV bidang Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Reskrimum Polda NTB, sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi yang memiliki peran penting dalam rentetan kasusnya.
Pertama adalah Imam Mudawin, rekan kerja Baiq Nuril Maknun saat masih menjadi tenaga honorer di SMAN 7 Mataram, yang diduga mendistribusikan rekaman pembicaraan Baiq Nuril dengan M.
Peran Imam Mudawin ini sebelumnya pernah terungkap dari hasil pemeriksaan Tim Digital Forensik Subdit IT Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri dari barang bukti digital yang disita tim penyidik Polres Mataram.
Kemudian saksi kedua adalah mantan Bendahara SMAN 7 Mataram, L, sosok perempuan yang ditampilkan M dalam rekaman pembicaraan asusilanya dengan Baiq Nuril.
Namun saat wartawan mengonfirmasi terkait pemeriksaan kedua saksi tersebut, Suartana mengaku tidak mengetahuinya secara jelas.
"Hari ini belum terima laporan siapa-siapa yang diperiksa, coba nanti saya konfirmasi lagi ke penyidik," ujarnya.
Baiq Nuril melalui tim pengacaranya pada Senin (19/11/2018) melaporkan M dengan dugaan pelanggaran Pasal 294 Ayat 2 KUHP tentang perbuatan cabul dalam sebuah relasi kerja.
Dalam laporannya, Baiq Nuril turut mencantumkan salinan putusan Pengadilan Negeri Mataram pada 26 Juli 2017 yang menyatakan bebas dari seluruh tuntutan jaksa terkait rekaman pembicaraannya dengan M, tidak memenuhi pidana pelanggaran Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Bahkan dalam laporannya turut tersirat pengakuan M saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan tingkat pertama, yang menyatakan bahwa dia memang telah melakukan perbuatan asusila ke Baiq Nuril.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
OJK menargetkan satu Bank Umum Syariah baru hasil spin-off terbentuk pada 2026 untuk memperkuat industri perbankan syariah nasional.
Kevin Diks mencetak gol spektakuler saat Borussia Monchengladbach menghancurkan Hoffenheim 4-0 di Bundesliga 2025/2026.
CEO Aprilia Racing Massimo Rivola mendoakan Marc Marquez cepat pulih meski Aprilia sedang dominan di MotoGP 2026.
WhatsApp bisa membuat memori ponsel cepat penuh. Simak cara membersihkan penyimpanan tanpa menghapus chat penting.
Chelsea dikabarkan segera menunjuk Xabi Alonso sebagai pelatih baru dengan kontrak empat tahun usai tercapai kesepakatan prinsip.
212 T01 facelift resmi meluncur di Beijing Motor Show 2026 dengan desain baru dan siap menantang Jeep Wrangler di pasar global.