Tiket Andrea Bocelli di Borobudur Mulai Presale, Ada Diskon 20 Persen
BNI membuka exclusive presale konser Andrea Bocelli di Borobudur dan Jakarta. Nasabah bisa mendapat diskon tiket hingga 20% dan cicilan 12 bulan.
Ilustrasi pelecehan seksual/JIBI
Harianjogja.com, MATARAM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengembangkan hasil pemeriksaan Baiq Nuril, mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram, yang melaporkan mantan kepala sekolahnya, M, terkait rekaman pembicaraan bernada asusila.
Kabid Humas Polda NTB AKBP I Komang Suartana yang dihubungi di Mataram, Senin, mengatakan langkah pengembangan dari hasil pemeriksaan Baiq Nuril pada Jumat (23/11/2018) lalu, mengarah ke pemeriksaan sejumlah saksi.
"Hasil pemeriksaan Baiq Nuril Jumat [23/11/2018] kemarin, masih dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi," kata Suartana.
Kabarnya, penyidik yang menangani laporan Baiq Nuril, yakni dari Subdirektorat IV bidang Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Reskrimum Polda NTB, sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi yang memiliki peran penting dalam rentetan kasusnya.
Pertama adalah Imam Mudawin, rekan kerja Baiq Nuril Maknun saat masih menjadi tenaga honorer di SMAN 7 Mataram, yang diduga mendistribusikan rekaman pembicaraan Baiq Nuril dengan M.
Peran Imam Mudawin ini sebelumnya pernah terungkap dari hasil pemeriksaan Tim Digital Forensik Subdit IT Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri dari barang bukti digital yang disita tim penyidik Polres Mataram.
Kemudian saksi kedua adalah mantan Bendahara SMAN 7 Mataram, L, sosok perempuan yang ditampilkan M dalam rekaman pembicaraan asusilanya dengan Baiq Nuril.
Namun saat wartawan mengonfirmasi terkait pemeriksaan kedua saksi tersebut, Suartana mengaku tidak mengetahuinya secara jelas.
"Hari ini belum terima laporan siapa-siapa yang diperiksa, coba nanti saya konfirmasi lagi ke penyidik," ujarnya.
Baiq Nuril melalui tim pengacaranya pada Senin (19/11/2018) melaporkan M dengan dugaan pelanggaran Pasal 294 Ayat 2 KUHP tentang perbuatan cabul dalam sebuah relasi kerja.
Dalam laporannya, Baiq Nuril turut mencantumkan salinan putusan Pengadilan Negeri Mataram pada 26 Juli 2017 yang menyatakan bebas dari seluruh tuntutan jaksa terkait rekaman pembicaraannya dengan M, tidak memenuhi pidana pelanggaran Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Bahkan dalam laporannya turut tersirat pengakuan M saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan tingkat pertama, yang menyatakan bahwa dia memang telah melakukan perbuatan asusila ke Baiq Nuril.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BNI membuka exclusive presale konser Andrea Bocelli di Borobudur dan Jakarta. Nasabah bisa mendapat diskon tiket hingga 20% dan cicilan 12 bulan.
Pemain Mataram Utama U-13 Firmansyah Purbo Wicaksono disanksi larangan bermain hingga Soeratin 2026 usai dan denda Rp10 juta.
Prabowo optimistis karhutla Kalimantan segera terkendali setelah pemerintah menambah helikopter, alat pemadam, pompa, dan personel.
Pemda DIY menyambut kepulangan Ahmad Raditya dan Anggita Ayu, Paskibraka Nasional wakil DIY yang bertugas pada HUT ke-81 RI.
Ekek Keling Sunda dari Gunung Pangrango disebut nyaris punah akibat perburuan. TSI menyiapkan empat pasang untuk dilepasliarkan.
PSEL Bantul memasuki tahap persiapan. Pematangan lahan dijadwalkan September dan proyek ini memiliki nilai investasi mencapai Rp3 triliun.