Advertisement
Mantan Preman Kondang Hercules Ogah Beberkan Kasus dan Kondisinya ke Media
Mantan preman penguasa Tanah Abang, Hercules Rosario Marshal ditangkap aparat Polres Jakarta Barat. - Suara.com/M. Yasir
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Mantan preman kondang Hercules Rosario Marsahal tak mau berbicara ke media ihwal kasus dugaan premanisme yang menderanya saat ini.
Hercules Rosario Marsahal tersangka kasus pendudukan lahan, meminta kuasa hukumnya tutup mulut jika ditanya jurnalis terkait kasusnya. Hercules tak ingin keadaannya di tahanan Polres Jakarta Barat diketahui publik.
Advertisement
Pengacara Hercules, Ikraman Thalib mendapatkan telepon langsung dari Hercules soal permintaan itu.
"Kemarin Pak Hercules telepon saya semalam. Dia bilang jangan bicara dulu. Baik masalah keadaan Hercules atau kasus nggak boleh bicara dulu pak," kata Ikraman Thalib saat dihubungi Suara.com-jaringan Harianjogja.com, Senin (26/11/2018).
BACA JUGA
Selain itu, pihak pengacara mengaku sampai saat ini belum melakukan wawancara dengan Hercules. Padahal kuasah hukum berhak melalukan wawancara dengan Hercules terkait kasus yang menjeratnya.
"Belum bisa, kemarin saja di Polres kita belum bisa menanyakan itu. Kata Pak Hercules belum, diam dulu katanya," bebernya.
Hingga saat ini pun pihaknya belum bisa memberi tanggapan terkait penahanan Hercules. Ia berharap proses wawancara tersebut akan segera terjadi sehingga kuasa hukum bisa mengetahui keadaan Hercules yang sebenarnya.
Sebelumnya, Hercules terjerat kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar. Ia dan anak buahnya kerap memeras dan mengintimidasi para pemilik gudang dan ruku di PT Nila Alam yang berlokasi di Daan Mogot, Jakarta Barat.
Saat ini Hercules masih disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan barang dan orang serta Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan tidak menyenangkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ribuan Ikan Mati di Sungai Belik Pandes, Tercemar Limbah IPAL
Advertisement
Paspor Indonesia Bebas Visa ke 42 Negara, Cek Destinasinya!
Advertisement
Berita Populer
- Kemendikdasmen Tindak Tegas Pengawas TKA yang Rekam Soal Ujian
- Jadwal KRL Solo-Jogja 20 April 2026, Cek Jam Berangkat Terbaru
- Jadwal KRL Jogja-Solo 20 April 2026, Berangkat dari Tugu ke Palur
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Senin 20 April 2026
- Geng Remaja di Bantul Diduga Culik dan Siksa Korban hingga Tewas
- City Tekuk Arsenal, Perebutan Gelar Makin Panas
- Daftar dan Lokasi Event Jogja 20 April 2026
Advertisement
Advertisement







