Advertisement
Cegah Kasus E-KTP Terulang, KPK Pantau Proyek Kartu Nikah di Kemenag
Kartu nikah. - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Kementerian Agama RI (Kemenag) mewacanakan akan mengeluarkan kartu nikah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan memantau proyek tersebut.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menuturkan KPK akan berusaha mencegah program kartu nikah menjadi lahan korupsi seperti yang terjadi pada kasus e-KTP.
Advertisement
"Jangan salah, di media kan sekarang ramai yang saya ingin katakan jangan sampai itu [korupsi] terjadi seperti kasus e-KTP, terus sekarang [kartu nikah] hampir sama, elektronik juga. Bukan ada potensi loh, jangan salah,” ucap Basaria di Depok, Jawa Barat, Jumat (23/11/2018) malam.
Agar korupsi tidak terjadi, KPK menyebut butuh pengawalan dan pengawasan yang ketat terkait program kartu nikah Kemenag sejak awal.
BACA JUGA
Salah satu langkah antisipasi terjadinya korupsi dalam program kartu nikah adalah pemberian penyuluhan dan sosialisasi di tingkat jajaran Kemenag oleh KPK.
"Ini [kartu nikah] merupakan niat baik dari Pak Menteri kita untuk melakukan sesuatu agar pelayanan masyarakat makin baik," tuturnya.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku setuju dengan apa yang disampaikan KPK. Ia menghimbau jajarannya agar tidak terjerumus pada perilaku koruptif maupun manipulatif saat mengemban tugas negara.
Lukman menyadari, upaya memberantas korupsi bukanlah proses yang mudah. Karena itulah dituntut tumbuhnya kesadaran berperilaku jujur oleh semua aparat negara.
Lukman menegaskan, korupsi harus diperangi karena jika sesama kita melakukan hal yang tidak semestinya, menerima yang bukan hak kita maka akan menimbulkan ketidakharmonisan.
“Kesadaran ini yang ingin saya kedepankan. Saya menolak korupsi karena korupsi menghancurkan sesama, merusak hubungan sosial sesama kita," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Isu Pertamax Naik 10 Persen 1 April, Ini Penjelasan Bahlil
- Bos Maktour dan Ketua Kesthuri Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
- Jadwal KRL Jogja-Solo Terbaru Selasa 31 Maret 2026, Cek di Sini
- Kemenko PM: Kasus Amsal Sitepu Ancaman Bagi Industri Kreatif Nasional
- Gunung Semeru Erupsi 10 Kali Sehari, Kolom Abu Capai 600 Meter
- Per 1 April 2026 Isi BBM Bersubsidi Dibatasi dan Wajib Catat Nopol
- Diduga Lalai Saat Memasak, Rumah di Argorejo Ludes Terbakar
Advertisement
Advertisement








