Advertisement
Jalan Banyuripan-Jarum di Klaten Merekah
Advertisement
Harianjogja.com, KLATEN -- Ruas jalan poros desa yang menghubungkan Desa Bayuripan dan Jarum, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah merekah. Kerusakan jalan yang berada di Dusun Banaran, Desa Banyuripan, itu terjadi lantaran kondisi tanah labil.
Kerusakan terjadi hampir di sepanjang ruas jalan dengan retakan memanjang hampir di seluruh badan jalan. Kondisi jalan berupa jalan cor beton dengan permukaan dilapisi aspal. Sekitar 500 meter ruas jalan menjadi aset Desa Banyuripan. Dari panjang tersebut, sekitar 400 meter jalan merekah.
Advertisement
Sekretaris Desa Banyuripan, Marjiyanto, mengatakan jalan penghubung Banyuripan-Jarum pernah menjadi jalan kabupaten. Namun, ruas jalan kini menjadi aset desa. “Sebelum 2010 itu pernah diaspal dari kabupaten. Kemudian rusak. Dari Desa Banyuripan kemudian melakukan betonisasi pada 2012,” urai dia saat ditemui solopos.com di kantor Desa Banyuripan, Kamis (22/11/2018).
Terkait kondisi jalan yang merekah, Marjiyanto menjelaskan baru terjadi pada musim kemarau tahun ini. Ia mengatakan kontur tanah di wilayah Banyuripan labil lantaran merekah saat kemarau tiba. Ketika memasuki musim hujan, tanah yang sebelumnya merekah kembali rapat.
Marjiyanto menuturkan kerusakan tak hanya terjadi pada ruas jalan penghubung Banyuripan-Jarum. Ruas jalan raya Bayat-Tancep yang menjadi penghubung antara Kecamatan Bayat, Klaten, dengan wilayah Kabupaten Gunungkidul, DIY juga mengalami kerusakan.
Rekahan memanjang terdapat pada bagian tengah ruas jalan. Namun, status jalan utama itu bukan aset desa. “Jalan utama itu sudah dibangun dengan beton bertulang. Tetapi, kondisinya sama saja ada salah satu sisi jalan yang ambles [hingga terdapat rekahan pada bagian tengah jalan]. Penyebabnya karena kondisi tanah yang labil,” ungkapnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Klaten, Tajudin Akbar, menjelaskan ruas jalan utama di Desa Banyuripan bukan jalur kabupaten. “Untuk jalan di Banyuripan bukan kewenangan kabupaten. Itu menjadi kewenangan provinsi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Jalan Rusak di Sleman Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Pasang Spanduk Obyek Wisata Jeglongan Sewu
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Darurat, Kasus Demam Berdarah di Amerika Tembus 5,2 Juta, 1.800 Orang Meninggal
- ASN Akan Dipindah ke Ibu Kota Nusantara Secara Bertahap hingga 2029, Ini Prioritasnya
- Ketua KPU Hasyim Asy'ari Kembali Dilaporkan Terkait dengan Kasus Asusila
- Arab Saudi Rilis Aturan Baru Visa Umrah 2024, Simak Informasi Lengkapnya
- Pemerintah dan DPR Didesak Segera Mengesahkan RUU Perampasan Aset
- Detik-detik Pasutri Terseret Banjir Lahar Hujan Semeru, Jembatan Ambrol saat Dilintasi
- Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!
Advertisement
Advertisement