Advertisement
Banyak Pelajar di Bawah Umur Bawa Kendaraan ke Sekolah, Ganjar Pranowo Usul Ada SIM Khusus Pelajar

Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG — Saat ini, banyak pelajar yang masih di bawah umur berkendara ke sekolah. Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, mengusulkan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus untuk pelajar. Usulan itu disampaikan Ganjar menyusul maraknya pengendara di kalangan pelajar yang usianya di bawah batas pemegang SIM, yakni 17 tahun.
“Kita sedang membicarakan itu, menyimulasikan karena banyak pelajar kita yang menggunakan kendaraan. Di satu sisi, itu enggak boleh karena belum 17 tahun. Fakta yang ada, mereka menggunakan kendaraan untuk sekolah,” ujar Ganjar saat menghadiri acara focus grup discussion (FGD) bertajuk Fungsi Registrasi Identifikasi Kendaraan Bermotor dalam Road Safety dan Penegakan Hukum di Hotel Patra, Semarang, Rabu (21/11/2018).
Advertisement
Ganjar menilai perlu ada solusi khusus bagi pengendara berstatus pelajar agar meminimalisasi pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.
Sementara itu, dalam persyaratan pemohon SIM perseorangan berdasar Pasal 81 ayat 2, 3, 4, dan 5 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan pemegang SIM kategori A, C, dan D berusia minimal 17 tahun.
Guna mengatasi pelanggaran itu, politikus PDIP itu menilai pemerintah perlu melakukan intervensi, salah satunya dengan menghadirkan bus sekolah. Selain itu, pemerintah melalui sekolah juga bisa menerapkan peraturan wajib bagi orang tua siswa untuk mengantarkan anak ke sekolah.
“Atau kemudian secara psikologis diuji, apakah sebenarnya usia anak-anak itu cukup untuk bisa mengendari? Jangan-jangan tidak 17 tahun, tapi 15 tahun sudah bisa ikut uji SIM. Kalau itu iya, maka saya menilai mungkin enggak [SIM khusus pelajar]? Simple saja,” ujar Ganjar.
Sementara, Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Refdi Andri, menerima dengan baik usulan Ganjar terkait SIM khusus pelajar itu. Ia pun siap mengkaji gagasan orang nomor satu dalam jajaran Pemprov Jateng itu.
"Persyaratan-persyaratan normatif itu memang sudah diatur, tentu ada suatu kebijakan juga kalau memang pengkajian kita layak diberikan. Perlu pengkajian, kita respons," kata Kakorlantas.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Sanksi Yustisi Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro Tak Perlu Terburu-buru
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
- Hamas Sambut Baik Rencana Gencatan Senjata dengan Israel
- Sering Lakukan Kekerasan Terhadap Warga Sipil, KKB Papua Enos Tipagau Ditembak Mati
- Siswa Sekolah Rakyat Akan Jalani Masa Orientasi 14 Juli 2025
- Pembangunan Bandara Internasional Bali Utara Masih Menunggu Izin Penetapan Lokasi
Advertisement
Advertisement