Advertisement
Anak Korban Tindak Pidana Ini Berhak Mendapat Ganti Rugi dari Pelaku

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Tindak pidana bisa berakibat pada kerugian material maupun spiritual pada korban dan keluarganya. Karenanya, anak korban tindak pidana berhak mendapatkan restitusi atau ganti rugi. Pembayaran ganti rugi tersebut dibebankan kepada pelaku tindak pidana berdasarkan keputusan pengadilan.
Demikian dikatakan Asisten Deputi Perlindungan Anak Berhadapan Hukum dan Stigmatisasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Ali Khasan.
Advertisement
"Restitusi adalah pembayaran ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku tindak pidana berdasarkan keputusan pengadilan atas kerugian materiil atau imateriil yang diderita anak korban," kata Ali melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (22/11/2018).
Ali mengatakan dasar hukum pengenaan restitusi adalah Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang pelaksanaan Restitusi bagi Anak Korban Tindak Pidana. Menurut Peraturan tersebut, penyidik dan penuntut umum dapat membantu korban mendapatkan restitusi.
Adapun anak yang berhak mendapatkan restitusi adalah:
- anak berhadapan dengan hukum
- anak korban eksploitasi ekonomi dan seksual
- anak korban pornografi
- anak korban penculikan, penjualan, atau perdagangan orang
- anak korban kekerasan fisik atau psikis
- anak korban kejahatan seksual.
"Yang dapat mengajukan restitusi adalah anak korban, orang tua atau wali anak korban atau ahli waris anak korban, orang yang diberi surat kuasa khusus," jelasAli.
Ali mengatakan pengajuan restitusi harus memuat identitas pemohon, identitas pelaku, uraian tentang peristiwa pidana yang dialami, uraian kerugian yang diderita dan jumlah restitusi yang diminta.
Tuntutan restitusi bisa diajukan sebelum putusan pengadilan, melalui penyidik, penuntut umum atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Setelah putusan pengadilan pengajuan restitusi harus dilakukan melalui LPSK," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Pekerja di DIY Dukung SE Larangan Penahanan Ijazah, Ini Alasannya
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- Bayar PBB Kini Bisa Gunakan Aplikasi Lokal, Ini Caranya
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
Advertisement
Advertisement