Advertisement
Anak Korban Tindak Pidana Ini Berhak Mendapat Ganti Rugi dari Pelaku

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Tindak pidana bisa berakibat pada kerugian material maupun spiritual pada korban dan keluarganya. Karenanya, anak korban tindak pidana berhak mendapatkan restitusi atau ganti rugi. Pembayaran ganti rugi tersebut dibebankan kepada pelaku tindak pidana berdasarkan keputusan pengadilan.
Demikian dikatakan Asisten Deputi Perlindungan Anak Berhadapan Hukum dan Stigmatisasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Ali Khasan.
Advertisement
"Restitusi adalah pembayaran ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku tindak pidana berdasarkan keputusan pengadilan atas kerugian materiil atau imateriil yang diderita anak korban," kata Ali melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (22/11/2018).
Ali mengatakan dasar hukum pengenaan restitusi adalah Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang pelaksanaan Restitusi bagi Anak Korban Tindak Pidana. Menurut Peraturan tersebut, penyidik dan penuntut umum dapat membantu korban mendapatkan restitusi.
Adapun anak yang berhak mendapatkan restitusi adalah:
- anak berhadapan dengan hukum
- anak korban eksploitasi ekonomi dan seksual
- anak korban pornografi
- anak korban penculikan, penjualan, atau perdagangan orang
- anak korban kekerasan fisik atau psikis
- anak korban kejahatan seksual.
"Yang dapat mengajukan restitusi adalah anak korban, orang tua atau wali anak korban atau ahli waris anak korban, orang yang diberi surat kuasa khusus," jelasAli.
Ali mengatakan pengajuan restitusi harus memuat identitas pemohon, identitas pelaku, uraian tentang peristiwa pidana yang dialami, uraian kerugian yang diderita dan jumlah restitusi yang diminta.
Tuntutan restitusi bisa diajukan sebelum putusan pengadilan, melalui penyidik, penuntut umum atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Setelah putusan pengadilan pengajuan restitusi harus dilakukan melalui LPSK," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
Advertisement

Kopdes Kembang Kulonprogo Sudah Beroperasi, Benih Padi Laku 4 Ton
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kecelakaan Maut di Lereng Gunung Bromo, Jalur Penyelamat Perlu Ditambah
- Zulhas Dorong Pembentukan Kopdes Merah Putih di Pesantren
- Lelang KPK Terhadap Barang Rampasan Digelar, Ini Linknya
- Prabowo Dikabarkan Gelar Pelantikan Menteri Hari Ini
- Mantan Kapolda DIY Ahmad Dofiri Datangi Istana Presiden
- KIP Kuliah 2025 Jalur Mandiri: Batas Waktu, Syarat, dan Cara Daftar
- Higgins Minta Israel CS Dikeluarkan dari Keanggotaan PBB
Advertisement
Advertisement