Advertisement
Tolak Perda Syariah, Pengamat Hukum : Grace Natalie Tidak Lakukan Penodaan Agama

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Penolakan terhadpa peraturan daerah (perda) berbasis agama dinilai bukan tindakan yang menodai agama.
Pernyataan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Grace Natalie yang menolak peraturan daerah berbasis agama atau perda agama dianggap tidak memiliki unsur penodaan agama. Hal ini disampaikan Pengamat Hukum Tata Negara Bivitri Susanti dalam diskusi Kampanye Nyinyir dan Gugat-Menggugat di Tahun Politik, di D'Hotel, Jalan Sultan Agung, Jakarta, Rabu (21/11/2018).
Advertisement
Menurut Bivitri, pernyataan Grace tersebut tidak masuk dalam pasal 165 KUHP tentang penodaan agama.
"Saya lihat pidato dalam acara politik, sebenarnya [sikap PSI] tidak menyinggung agama, jadi istilah penodaan agama tidak juga. Saya melihatnya konteksnya lagi pidato dalam acara politik dan tidak singgung satu agama," ujar Bivitri.
Bivitri kemudian mencontohkan dengan pernyataan Presiden RI Soekarno yang melontarkan kalimat Jas Merah (Jangan sekali-sekali melupakan sejarah). Ketika itu pidato yang disampaikan Soekarno memiliki pesan yang menggugah nasionalisme.
"[Contohnya] berbicara jas merah, namanya pidato politik tidak bisa dijelaskan secara akademik dan prosedural," kata dia.
Tak hanya itu, Bivitri menyebut pernyataan Grace tersebut lebih kepada janji politik yang tidak bisa dibawa ke ranah hukum.
"Silakan dia akan mendorong [perda syariah] atau tidak, tapi itu adalah sebuah janji politik, dan janji politik tidak dapat dibawa ke ranah pidana," tutur Bivitri.
Lebih jauh Bivitri mengatakan, ia khawatir jika setiap pernyataan atau pidato politik dibawa ke ranah pidana akan menghilangkan kebebasan berpolitik.
"Kalau ini dibawa ke ranah pidana saya khawatir, lama - lama tidak jalan politik kita. Politik kita nantinya diisi pada photo - photo yang isinya pete dan tempe ," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
- Aceh Diguncang Gempa Magnitudo 5,1, Begini Penjelasan BMKG
- Begini Alur Kuota Haji 2026 dari Arab Saudi untuk Indonesia, Kata Istana
Advertisement
Advertisement