Advertisement
Tersangka Chuck Suryosumpeno Kena Cekal Kejaksaan Agung
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung mencegah tersangka Chuck Suryosumpeno agar tidak bepergian ke luar negeri selama kasus yang menjerat dirinya berjalan.
Chuck Suryusumpeno adalah tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi melakukan upaya sita dan melelang aset tanpa prosedur yang benar pada saat menjadi Ketua Tim Satgassus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi di Kejaksaan Agung.
Ketua Koordinator Tim Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) pada Kejaksaan Agung, Sarjono Turin mengaku telah mengirimkan surat cekal itu ke Direktorat Jenderal Imigrasi, agar mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku itu tetap berada di Indonesia.
Selain itu, Turin menjelaskan, alasan lain tim penyidik mencekal Chuck Suryosumpeno agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi para saksi.
"Pencekalan ini kan sesuai subjektifitas penyidik yaitu agar tersangka tidak melarikan diri, mempengaruhi para saksi dan tidak menghilangkan barang bukti. Surat pencekalan itu sudah dikirimkan ke Ditjen Imigrasi," tuturnya, Rabu (7/11).
Menurut Turin, penyidik tidak hanya mencekal Chuck Suryosumpeno tetapi juga tiga tersangka lain dalam perkara tersebut yaitu bekas Jaksa Ngalimun, Zainal Abidin selaku notaris dan dari pihak swasta Albertus Sugeng Mulyanto.
"Jadi tidak hanya satu orang tersangka yang sudah kami cegah, tetapi ketiga tersangka sebelumnya juga sudah kami cegah," katanya.
Hari ini, Kejaksaan Agung telah memanggil seluruh tersangka untuk diperiksa, namun hanya tersangka Chuck Suryosumpeno yang memenuhi panggilan tim penyidik. Sementara, tiga tersangka lainnya mangkir dengan berbagai alasan.
Berdasarkan pantauan Bisnis.com di lokasi, Chuck diperiksa mulai pukul 09.00-18.00 WIB atau sekitar 9 jam lebih di Kejaksaan Agung. Chuck sendiri hanya bisa bungkam ketika pemeriksaan selesai ditemani kuasa hukumnya.
Seperti diketahui, Tim Satgassus Kejaksaan Agung telah menyita barang rampasan berupa tiga bidang tanah di wilayah Jatinegara, Puri Kembangan dan Cisarua terkait perkara korupsi pengemplang BLBI berkaitan Bank Harapan Sentosa (BHS) dengan nama terpidana Hendra Rahardja.
Penyitaan yang dilakukan Tim Satgassus Kejaksaan Agung tersebut dinilai tidak sesuai dengan Standar Operational Procedur (SOP). Pasalnya, penyitaan lahan di wilayah Jatinegara yang di atasnya berdiri sejumlah rumah mewah dilakukan tanpa melalui pembentukan tim, bahkan Tim Satgassus langsung melelang aset tersebut tanpa sepengetahuan dari Kejaksaan Agung.
Kemudian, hasil dari penyitaan aset berupa tanah di wilayah Jatinegara, Cisarua dan Puri Kembangan itu, negara juga tidak mendapatkan pemasukan yang maksimal. Aset di wilayah Jatinegara hanya dijual Rp25 miliar dan itu pun tidak sesuai ketentuan.
Sesuai prosedur, barang rampasan berupa tanah itu seharusnya disita terlebih dulu, baru kemudian bisa dilelang. Dari uang muka Rp6 miliar, Tim Satgassus hanya menyetorkan Rp2 miliar ke Kejaksaan Agung dari hasil penyitaan dan lelang tersebut.
Ketua Tim Satgassus Barang Rampasan dan Sita Eksekusi pada saat itu itu Chuck Suryosumpeno melalui kuasa hukumnya Damian H. Renjaan sempat membantah adanya kesalahan prosedur yang telah dilakukan Tim Satgassus terkait penyitaan barang rampasan tersebut.
Menurut Damian, tanah yang disita Tim Satgassus tersebut bukan milik Hendra Rahardja terpidana kasus BLBI, melainkan tanah milik Taufik Hidayat, sehingga tidak perlu dilelang lagi setelah dilakukan upaya penyitaan.
Tanah seluas 45 Ha di Puri Kembangan, Jakarta Barat, 2004 telah dicabut status sita eksekusinya oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sehingga telah kembali ke pemilik sebelumnya Taufik Hidayat.
Terkait uang Rp20 miliar bukan dari tanah di Puri Kembangan, tetapi ada konverter Rp5 miliar dari dana pribadi Taufik kepada Hendra Rahardja. Tanah itu juga bukan milik Hendra Rahardja sehingga tidak perlu ada pelelangan.
Sementara itu, terkait barang rampasan di Jatinegara seluas 7,8 Ha hanya mendapatkan penerimaan Rp2 miliar dari nilai transaksi Rp6 miliar. Tanah ini hasil penelusuran Kejaksaan Agung, diketahui pemiliknya adalah Sri Wasihastuti, isteri Hendra Rahardja dan dijual kepada Ardi Kusuma Rp12 miliar. Ardi baru membayar Rp6 miliar. Sisanya dicicil dan baru baru dibayar Rp2 miliar. Kejagung bisa menagih sisa Rp4 miliar lainnya.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Baliho Menjamur di Jalanan Sleman, Lurah Banyurejo Siap Maju di Pilkada 2024
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- MK Sudah Terima 33 Pengajuan Sahabat Pengadilan Kasus Sengketa Pilpres 2024, Ini Daftarnya
- Bawa Sabu-Sabu 5 Kg dan Ribuan Pil Ekstasi, Penumpang Pesawat Diamankan Petugas Bandara Soetta
- Posko THR Resmi Ditutup, Total Ada 1.539 Aduan selama Lebaran Tahun Ini
- Ini Dia 4 Aturan Baru Visa Umrah yang Diterbitkan Arab Saudi
- Polisi Sebut Pengemudi Fortuner Ugal-ugalan Buang Pelat Nomor TNI di Lembang
- Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
- Hari Warisan Dunia Tekankan Peran Anak Muda sebagai Pelestari Warisan Budaya Berkelanjutan
Advertisement
Advertisement