89 Calon Haji Nonprosedural Dicegah Berangkat di Bandara Soetta

Newswire
Newswire Minggu, 17 Mei 2026 19:37 WIB
89 Calon Haji Nonprosedural Dicegah Berangkat di Bandara Soetta

Ilustrasi. /Reuters.

Harianjogja.com, JAKARTA—Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan keberangkatan 89 calon haji nonprosedural selama periode pemberangkatan haji 2026. Penundaan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan ketat terhadap praktik haji ilegal.

Langkah pencegahan tersebut dilakukan sejak masa awal pemberangkatan haji pada 22 April 2026 hingga Minggu (17/5/2026). Penundaan terbaru terjadi pada Jumat (15/5/2026) dengan jumlah calon haji yang dicegah berangkat mencapai 32 orang.

Kepala Kantor Imigrasi Soetta, Galih Priya Kartika Perdhana, mengatakan pengawasan dilakukan melalui satuan tugas gabungan bersama kepolisian dan otoritas terkait.

“Kita ada satgas dengan bantuan Polresta Bandara pun juga dari Kementerian Haji dan Umrah, dan saat ini untuk Soekarno-Hatta sendiri telah melakukan penundaan keberangkatan sejumlah 89,” kata Galih.

Menurut dia, para calon haji nonprosedural menggunakan berbagai modus agar dapat masuk ke Arab Saudi tanpa visa haji resmi. Salah satu cara yang paling sering ditemukan ialah memakai visa kerja maupun iqama atau izin tinggal dari Pemerintah Arab Saudi.

Galih menjelaskan penggunaan dokumen tersebut bertujuan untuk memberikan kesan bahwa pemilik visa telah tinggal atau bekerja di Arab Saudi.

“Mungkin itu untuk memberikan kesan bahwa mereka telah tinggal di sana. Namun, pada akhirnya, tujuan utamanya adalah haji,” ujar Galih.

Ia mengungkapkan para calon haji nonprosedural juga tidak berangkat bersama rombongan haji reguler. Mereka menggunakan penerbangan umum dan kerap transit ke sejumlah negara sebelum melanjutkan perjalanan menuju Arab Saudi.

“Entah dia wisata dulu, ke Korea, ke Malaysia. Nanti dari situ dia baru apply visa [ke Arab Saudi],” ucapnya.

Galih menegaskan pemerintah sejak awal telah mengingatkan masyarakat bahwa pelaksanaan ibadah haji wajib dilakukan sesuai prosedur resmi, termasuk menggunakan visa haji yang sah.

Pengawasan di Bandara Soekarno-Hatta juga diperketat menyusul komitmen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam menekan praktik keberangkatan haji ilegal selama musim haji 2026.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, sebelumnya menyatakan seluruh petugas imigrasi di bandara embarkasi dan debarkasi telah disiagakan guna memberikan pelayanan optimal kepada jamaah haji reguler sekaligus memperketat pengawasan terhadap calon haji nonprosedural.

"Kami telah menginstruksikan seluruh jajaran di setiap bandara embarkasi untuk memberikan layanan terbaik bagi calon jamaah haji kita. Kami juga berkomitmen penuh memperketat pengawasan terhadap calon jamaah haji nonprosedural," katanya.

Pemerintah terus mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran keberangkatan haji ilegal karena berisiko menimbulkan masalah hukum hingga penolakan masuk oleh otoritas Arab Saudi selama pelaksanaan musim haji 2026.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online