Advertisement
Ini Sikap Fisipol UGM atas Dugaan Pemerkosaan Mahasiswinya

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Fisipol UGM berkomitmen memihak penuh kepada penyintas perkosaan untuk mendapatkan keadilan dan penyelesaian kasus secara tuntas.
Salah satu mahasiswi Fisipol UGM diduga diperkosa mahasiswa Fakultas Teknik, HS, saat menjalani KKN di Seram, Maluku, pada 2017.
Dalam penjelasan yang dirilis melalui akun Instagram dan sudah dikonfirmasi Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Wawan Mas’udi serta Wakil Dekan Bidang Kerja Sama Alumni dan Penelitian Poppy Sulistyaning Winanti, Selasa (6/11/2018), Fisipol UGM menyatakan telah mengirimkan surat kepada Rektor pada 22 Desember 2017 agar Universitas segera menyelesaikan kasus ini.
Advertisement
Rektor kemudian mengelar rapat terbatas dengan melibatkan Rektor, Wakil Rektor Riset dan Pengabdian Masyarakat, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), Dekan Fakultas Teknik, dan Dekan dan Wakil Dekan Riset dan Pengabdian Masyarakat Fisipol.
Dalam pertemuan tersebut, Rektor UGM membentuk Tim Investigasi lintas fakultas. Sementara, Fisipol UGM mendampingi penyintas dengan melibatkan psikolog untuk memulihkan kondisi psikologis penyintas. Rektor juga akan memberi sanksi kepada personel di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) yang lalai dalam menangani skandal ini.
Tim Investigasi kemudian memberikan tiga rekomendasi, yakni sanksi kepada pelaku, perlindungan dan dukungan kepada penyintas; dan perbaikan tata kelola KKN.
Saat ini, Dekanat Fisipol mendorong rekomendasi tim investigasi ditindaklanjuti serta mendorong semua pihak untuk menciptakan lingkungan kampus yang bebas dari segala bentuk pelecehan.
Pemerkosaan
Dugaan pemerkosaan ini mencuat setelah Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairung merilis tulisan berjudul Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan. Tulisan ini menceritakan kronologi dugaan pemerkosaan yang menimpa mahasiswi Fisipol UGM dan respons kampus dalam mengatasi kasus ini. Korban disebut mendapat nilai KKN yang kurang bagus karena melibatkan pihak luar kampus dalam menyelesaikan persoalan ini. Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM Iva Ariani menjelaskan sebelum berita ini mengemuka, UGM sudah menginvestigasi dugaan pemerkosaan ini berdasarkan atas Surat Keputusan (SK) Rektor UGM Panut Mulyono. Tim bekerja mulai April-Juli 2018 dengan mendatangi lokasi dan meminta keterangan dari berbagai pihak.
Tim investigasi kemudian menyodorkan beberapa rekomendasi atas persetujuan pelaku dan penyintas. “Rekomendasinya di antaranya adalah evaluasi nilai KKN, penjatuhan hukuman, dan mengikuti konseling psikologi,” kata dia, Selasa.
Salah satu rekomendasi adalah memperbaiki nilai KKN penyintas yang awalnya C karena terlibat kasus ini menjadi A atau B.
Atas kesepakatan bersama pelaku dan penyintas, pada awalnya UGM mengira permasalahan sudah selesai. Namun, persoalan ini kembali menjadi pembicaraan publik setelah keluarnya tulisan di situs balairungpress.com.
Iva menegaskan UGM berempati terhadap korban dan sedang mengupayakan agar yang bersangkutan mendapat keadilan. Kampus, kata dia, akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Jika terbukti melakukan tindak pidana pasti akan ada sanksi tegas secara akademik,” kata Iva.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Kembali Bangun Permukiman Ilegal di Tepi Barat, Sebanayk 2.339 Unit
- Polisi Tangkap Sejumlah Orang Mengaku Wartawan yang Memeras Warga
- Kemenag Imbau Masyarakat Cek Arah Kiblat Secara Mandiri pada 15-16 Juli 2025
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
Advertisement

26 Pembuang Sampah Liar di Bantul yang Terekam CCTV Belum Ditindak, Ini Alasannya
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Satgas Pangan Polri Tindaklanjuti Laporan Dugaan 212 Produsen Beras Nakal, Empat Orang Diperiksa
- Pentagon Akui Rudal Iran Menghantam Pangkalan Udara Al Udeid milik AS di Qatar
- Wacana Pemberangkatan Jemaah Haji Menggunakan Kapal Laut Ditolak BP Haji
- Penerima Bansos Bermain Judol, Cak Imin Tegaskan Akan Ada Sanksi Tegas
- Kecelakaan KMP Tunu Pratama, Nelayan Temukan Satu Jenazah Diduga Penumpang
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Tim SAR Temukan Bangkai Kapal Tunu dalam Posisi Terbalik di Dasar Laut Selat Bali
Advertisement
Advertisement