Advertisement
KPK Beberkan Alasan Menahan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan
                Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (tengah). - Antara
            Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan (TK) pada Jumat (2/11/2018) malam. Lembaga antirasuah memiliki alasan kuat untuk melakukan tindakan tersebut.
KPK menahan selama 20 hari pertama terhadap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu di di Rutan Cabang KPK di kantor KPK Kavling C-1 Jakarta.
Advertisement
"Kami memutuskan dilakukan penahanan karena memang penyidik sudah meyakini ada bukti yang sangat kuat, jadi sesuai dengan aturan di KUHAP diduga keras melakukan tindak pidana dan memenuhi alasan objektif dan subjektif," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta.
Sebelum dilakukan penahanan, KPK pada Jumat juga telah memeriksa Taufik dalam kapasitasnya sebagai tersangka korupsi terkait perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen.
BACA JUGA
"Perlu diingat, sebelumnya kami sudah memanggil 25 Oktober dan 1 November dan kemudian meminta penjadwalan ulang pada 8 November tetapi tadi yang bersangkutan datang ke KPK dan dilakukan proses pemeriksaan. Saya kira itu cukup baik ya sehingga kami melakukan proses hukum ini bisa lebih efektif," ucap Febri.
Dalam proses berikutnya, lanjut Febri, KPK juga mengingatkan agar Taufik bersikap kooperatif saat menjalani proses pemeriksaan di KPK.
"Kami mengingatkan agar yang bersangkutan sebagai tersangka ataupun sebagai saksi ataupun pihak lain yang diperiksa dalam kasus ini agar bersikap kooperatif juga dan secara jujur memberikan keterangan tidak ada gunanya menutupi informasi," tuturnya.
Hal tersebut, kata dia, terkait dengan KPK yang sudah mempunyai bukti yang sangat kuat dalam kasus Taufik tersebut.
"Kami juga sudah memiliki bukti yang cukup terkait dengan dugaan pertemuan-pertemuan baik di hotel ataupun di kantor DPR dan juga dugaan aliran dana yang kami duga itu ada tiga tahap," ungkap Febri.
KPK pun juga sudah mengidentifikasi dana suap yang diduga dialokasikan untuk pemberian tahap ketiga terhadap Taufik yang tidak jadi diberikan karena ada kegiatan tangkap tangap pada 2016.
"Sudah kami sita dari pihak swasta, jadi sudah teridentifikasi secara lengkap bahkan sembilan orang yang sudah diproses sebelumnya dalam kasus ini juga sudah divonis bersalah di pengadilan, tujuh di antaranya sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Febri.
Untuk diketahui, KPK pada Selasa (30/10/2018) resmi menetapkan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu sebagai tersangka menerima hadiah atau janji.
Penerimaan hadiah atau janji oleh Taufik Kurniawan terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.
Diduga Taufik Kurniwan menerima sekurang kurangnya sebesar Rp3,65 miliar.
Atas perbuatannya tersebut, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Turki Tuduh Israel Langgar Gencatan Senjata Gaza
 - BBMKG Denpasar Sebut Fenomena Bulan Purnama Picu Rob di Bali
 - Setelah 20 Tahun, GEM Dibuka dan Pamerkan 100 Ribu Artefak Kuno
 - Krisis Air Tehran, Stok Air Minum Diprediksi Habis dalam 2 Pekan
 - Impor Pakaian Bekas Ilegal Diduga Berasal dari Tiga Negara Ini
 
Advertisement
    
        Penataan Jalur Gose-Palbapang, Target Dua Lajur hingga Dongkelan
Advertisement
    
        Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Krisis Air Tehran, Stok Air Minum Diprediksi Habis dalam 2 Pekan
 - Efisiensi FAST KFC, Tutup 20 Gerai & Kurangi 1.041 Karyawan
 - Penertiban Lanjut ke Pojok Beteng Kulon
 - Vivo X300 Ultra Segera Diperkenalkan Global
 - 112 Rumah di Malang Rusak Karena Angin Puting Beliung
 - Peringati Sumpah Pemuda, DPD AELI DIY Selenggarakan Aelimpics
 - Paku Buwono XIII Wafat, Sri Sultan HB X Akan Takziah Ke Solo
 
Advertisement
Advertisement


            
