Advertisement

Rp3,83 Triliun Dana Desa Ngendon di Kas Daerah

Rinaldi Mohammad Azka
Jum'at, 26 Oktober 2018 - 22:02 WIB
Bhekti Suryani
Rp3,83 Triliun Dana Desa Ngendon di Kas Daerah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, menyampaikan paparan pada peluncuran MBA Maritime Supply Chain Management Program di Jakarta, Senin (28/5/2018). - JIBI/Dwi Prasetya

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Dana desa triliunan rupiah hingga saat ini masih mangkrak di kas pemerintah daerah. 

Pemerintah mengklaim penyaluran dana desa terus membaik, faktanya masih terdapat sekitar Rp3,83 triliun dana ‘idle’ atau menganggur di rekening daerah dan belum berpindah ke rekening desa.

Advertisement

Transfer dana desa terbagi dalam 3 tahapan, yakni tahap pertama sebesar Rp12 triliun atau 20%, tahap kedua sebesar Rp24 triliun atau 40%, dan tahap ketiga juga sebesar Rp24 triliun atau 40%. Dengan demikian, total dana desa yang ditransferkan sesuai pagu APBN 2018 sebesar RP60 triliun.

Transfer tersebut melalui dua tahap, yakni transfer dari rekening pemerintah pusat ke rekening daerah, lalu dari daerah ditransferkan ke rekening desa.

Berdasarkan data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) per 4 Oktober 2018 lalu, dana desa yang sudah tersalurkan ke kas daerah sebesar 64,53% yakni Rp38,72 triliun. Sementara itu, dana kas daerah yang sudah ditransfer ke desa sebesar Rp34,89 triliun.

Dengan demikian, masih terdapat dana idle  atau menganggur sejumlah Rp3,83 triliun di kas daerah.

Direktur Pembiayaan dan Transfer Non Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Ubaidi Socheh Hamidi, menuturkan dana idle tersebut karena adanya persyaratan pemenuhan transfer lanjutan belum terpenuhi oleh otoritas desa.

Menurutnya, kalau masih terdapat dana desa di Rekening Keuangan Umum Daerah (RKUD), itu karena belum terpenuhinya persyaratan penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKDes oleh Pemerintah Desa sesuai dengan PMK No. 225 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa.

"Ada tiga tahap, tahap 3 itu uangnya bisa dicairkan lagi kalau desa sudah mencairkan tahap satu dan dua sudah dipakai sebesar 75% dan sudah menghasilkan output sebesar 25% nanti baru RKUD disalurkan. Nah desa mungkin tengah menyelesaikan itu,"tutur Ubaidi  kepada Bisnis, Kamis malam (25/10/2018).

Dia pun berharap agar pemerintah desa dapat segera menyelesaikan pemenuhan persyaratan tersebut agar tidak ada dana yang menganggur di rekening daerah.

Dana yang Disalurkan

Secara terpisah, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Eko Putro Sandjojo menuturkan pihaknya telah menyalurkan dana desa sebesar Rp187 triliun sejak 2015 dengan serapan yang terus meningkat. 

Menurutnya, saat itu desa tidak mempunyai perangkat untuk mengelola anggaran dari pusat.

"Sejak dimulai pada tahun 2015 menjadi masalah, [serapannya] hanya 82%, tahun-tahun berikutnya penyerapan dana desa sudah 97%, kenaikan penyerapan itu menunjukan bahwa tata kelola baik, diharapkan tahun ini bisa penyerapannya mencapai di atas 99%," ungkap Eko.

Pada 2015 serapan dana desa mencapai 82,72% dari total Rp20,67 triliun, sementara 2016 serapannya meningkat menjadi 97,65% dari anggaran Rp46,98 triliun dan pada 2017 menjadi 98,54% dari pagu Rp60 triliun.

Menurutnya dari total alokasi dana desa sebesar Rp187 triliun yang digulirkan sejak 2015 sebanyak 80% diberikan secara rata ke masing-masing desa sekitar Rp800 juta. Lalu, sisanya 20% diberikan ke desa-desa yang berkategori sangat tertinggal dan terluar berdasarkan kebutuhan mereka.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tidak Berizin, Satpol PP Jogja Menyegel Empat Reklame Papan Nama Toko

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 15:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement