Advertisement
Mantan Mensos Idrus Marham Disebut Minta 30 Mobil Jenazah untuk Masjid ke Pengusaha Pemberi Suap
Idrus Marham. - suara.com/Muhaimin A Untung
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Skandal dugaan suap dalam proyek PLTU Riau-1 yang menyeret mantan Menteri Sosial era Jokowi, Idrus Marham semakin tekuak.
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basyir menyebut politikus Golkar sekaligus mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham pernah meminta sebanyak 30 unit mobil jenazah untuk disumbangkan ke sejumlah masjid.
Advertisement
Ini disampaikan Sofyan saat menjadi saksi di persidangan untuk terdakwa bos Blackgold Natural Johannes B. Kotjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (25/10/2018).
Sofyan mengatakan, Idrus Marham saat itu masih menjabat sebagai Menteri Sosial.
BACA JUGA
"Itu dia [Idrus Marham] minta 30 unit mobil jenazah. Dia mau bicara sama Pak Kotjo," kata Sofyan, di Tipikor, Jakarta Pusa, Kamis (25/10/2018).
Dalam persidangan KPK memutarkan rekaman percakapan antara tersangka mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dengan Sofyan Basyir. Dari percakapan itu Eni mengingatkan ada kepentingan cukup penting terhadap Idrus Marham.
Terkait itu, Sofyan langsung menjelaskan kalau percakapan itu berkaitan permintaan Idrus Marham mengenai 30 unit mobil jenazah. Sofyan menambahkan itu pun sudah pernah dibahas sebelumnya ketika Eni, Idrus, dan Sofyan Basyir bertemu.
Sofyan menerangkan, saat itu ia menawarkan pemberian mobil jenazah melalui dana corporate social responbility (CSR) kepada Idrus Marham. Namun hanya menyanggupi 3 unit mobil jenazah.
"Kalau kami berniat baik untuk membantu melalui CSR," ujar Sofyan
Sofyan kemudian mempersilakan bila Idrus Marham inin meminta kepada Kotjo yang merupakan pengusaha.
"Pernah diskusi soal 30 mobil buat masjid. Saya nggak tahu jadi minta apa nggak ke Kotjo. Itu kan pihak Pak Idrus [selaku] Menteri, Bu Eni dan Pak Kotjo," tutup Sofyan.
Untuk diketahui, Kotjo didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum memberikan uang fee kepada tersangka Eni Maulani dan Idrus Marham bila dapat memuluskan proyek PLTU Riau-1 sebesar Rp 4,7 miliar.
Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Wapres Gibran Lepas Alumni Pejuang Digital untuk Pendidikan 3T
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
- Lagi, Tiga Prajurit Indonesia Terluka dalam Ledakan di Lebanon
Advertisement
Advertisement








