Tiga Pemuda Ngawi Ditahan dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polres Ngawi menahan tiga tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur. Polisi menegaskan perlindungan korban menjadi prioritas.
Pembakaran bendera tauhid./Youtube
Harianjogja.com, JAKARTA- Pelaku pembakar bendera tauhid di perayaan Hari Santri di Garut, Jawa Barat disebut korban provokasi.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai anggota Banser NU yang melakukan pembakaran bendera tauhid merupakan korban provokasi. Hanya saja PBNU menyesali ada anggotanya membakar bendera tahid.
Hal itu dikatakan Ketua Pengurus Besar Nahdatul Ulama Said Aqil Siraj. Said Aqil mengatakan pembakaran bendera tauhid seharusnya tidak dilakukan oleh Banser NU, melainkan harus dilaporkan ke polisi terlebih dahulu.
"PBNU menyayangkan peristiwa pembakaran bendera dimaksud. Atas dasar itu PP GP Ansor telah mengambil tindakan yang benar sesuai ketentuan dan mekanisme organisasi," ujarnya di Aula PBNU, Jalan Keramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2018).
Said Aqil berkukuh jika bendera yang dibakar oleh anak buahnya itu merupakan lambang HTI, bukan tauhid. Ia pun sangat menyesali adanya penyebaran atribut HTI di wilayah Garut, Jawa Barat, terliebih pada Hari Santri Nasional.
"Berdasarkan laporan Tim Pencari Fakta yang dibentuk PBNU, pengibaran dan pemasangan bendera HTI di tempat Apel Hari Santri Nasional 2018 terjadi di hampir seluruh Wilayah Jawa Barat, seperti Sumedang, Kuningan, Ciamis, Banjar, Bandung, Tasikmalaya, dan lain lain," pungkasnya.
Ia berharap pihak kepolisian harus lebih peka dan tegas dalam menindak atribut HTI yang mulai berkeliaran di masyarakat.
Sebelumnya, telah beredar sebuah video berdurasi kurang lebih 3 menit yang menunjukan sekelompok anggota Banser NU membakar bendera bertulisan Tauhid berwarna hitam. Kejadian pembakaran itu terjadi di alun-alun Limbangan, Garut saat perayaan hari Santri, Minggu, (21/10/2018).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Polres Ngawi menahan tiga tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur. Polisi menegaskan perlindungan korban menjadi prioritas.
Mendagri Tito Karnavian menyebut aturan gaji kepala daerah yang berlaku sejak 2000 akan direvisi agar lebih sesuai dengan kondisi ekonomi dan kinerja daerah.
Pemkot Jogja akan menertibkan plang Jalan Malioboro yang dipasang tanpa izin resmi. Plang dekorasi tetap diperbolehkan selama bukan berfungsi sebagai rambu ja
AS menjatuhkan sanksi kepada dua perusahaan Iran dan delapan kapal tanker terkait dugaan skema pemerasan kapal di Selat Hormuz.
Delegasi DUN Sabah mempelajari tata kelola Keistimewaan DIY dan Dana Keistimewaan sebagai rujukan kewenangan khusus pemerintahan daerah.
Panitia Jogja Halal Festival (JHF) #3 resmi meluncurkan Jogja Halal Festival #3 Tahun 2026 di Ruang Bangsal Mataram, Lantai 2, Kantor Perwakilan Bank Indonesia