Advertisement
SURVEI LSI : 89,5 Persen Masyarakat Jengkel dengan Hoaks Ratna Sarumpaet
Aktifis perempuan Ratna Sarumpaet memberi keterangan tentang kasus penganiyaannya yang tersebar ke media sosial saat konferensi pers di rumahnya, Kampung Melayu kecil, Jakarta, Rabu (3/10/2018). - Suara.com/Muhaimin A Untung
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Sebuah lembaga survei mengidentifiksi pandangan publik terkait dengan kasus hoaks aktivis Ratna Sarumpaet.
Lingkaran Survei Indonesia (LSI) mengadakan penelitian untuk mengetahui reaksi masyarakat terkait kasus berita bohong alias hoaks Ratna Sarumpaet. Berdasarkan hasil survei, sebanyak 89,5 persen koresponden tidak menyukai soal pemberitaan Ratna yang mengklaim dianiaya sejumlah orang.
Advertisement
"Dari mereka yang pernah mendengar berita hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet sebesar 89,5 persen menyatakan jengkel, dongkol, atau tidak suka dengan berita hoaks tersebut," kata Peneliti LSI Ikrama Masloman di Kantor LSI, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Selasa (23/8/2018).
Terkait kasus ini, hanya 3,7 persen yang menyukai adanya berita bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet dan 6,8 persen memilih untuk tidak menjawab atau tidak tahu.
BACA JUGA
Di samping itu, sebanyak 57,9 persen responden mendesak adanya pengusutan tuntas terhadap kasus Ratna Sarumpaet. Sedangkan responden yang tidak mendesak hanya sebesar 16 persen responden dan 26,1 persen responden memilih untuk tidak menjawab atau tidak tahu.
Survei dilakukan sejak 10 hingga 19 Oktober 2018 melalui face to fave interview menggunakan kuesioner. Survei tersebut menggunakan metode metode multistage random sampling dengan 1200 responden dari 34 provinsi di Indonesia dan margin of error sebesar kurang lebih 2,9 persen.
Diketahui, polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka terkait kasus penyebaran berita hoaks di media sosial. Buntut dari drama penganiayaan itu juga telah menyeret Ratna ke penjara. Polisi meringkus Ratna Sarumpaet saat berada di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten pada Kamis (4/10/2018) malam.
Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Hari Jadi ke-73, DPRD Kulonprogo Anjangsana ke Panti Asuhan
Advertisement
10 Destinasi Terfavorit di Sleman Selama Libur Nataru, Ini Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Ingin Anak Petani Jadi Insinyur hingga Jenderal
- Pemda DIY Perkuat Wisata Berbasis Experience Economy
- 75 Persen Tiket Nataru Dibeli Lewat Access by KAI
- Danantara Kembangkan Kompleks Haji RI di Makkah
- Bupati Bantul: Anggaran Turun, Layanan Publik Tak Boleh Menurun
- Peneliti UGM Kaji Sistem Produksi Kerbau Berbasis Lokal
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY, Kamis 8 Januari 2026
Advertisement
Advertisement



