Advertisement

Bagi-Bagi Minyak Goreng, Caleg Perindo Terancam Dijerat Pidana

Newswire
Jum'at, 19 Oktober 2018 - 20:50 WIB
Bhekti Suryani
Bagi-Bagi Minyak Goreng, Caleg Perindo Terancam Dijerat Pidana Ilustrasi Pemilu - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Gara-gara membagi-bagikan minyak goreng, seorang caleg dari Partai Perindo harus berurusan dengan pengawas pemilu.

Penyidik Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Jakarta Utara menyebut ada pelanggaran kampanye yang dilakukan calon anggota legislatif DPRD Jakarta David H. Rahardja. Caleg dari partai Perindo tersebut diduga melanggar tindak pidana Pemilu terkait pembagian minyak goreng dalam kampanye.

Advertisement

Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu, Benny Sabdo mengatakan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh David tidak ada pemberitahuan dan diduga menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnnya kepada peserta pemilu. Hal itu sebagaiman yang diatur dalam Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Bawaslu mengawal perkara ini untuk tahap selanjutnya, yaitu proses penuntutan guna menjamin kepastian hukum dan keadilan pemilu," kata Benny melalui keterangan tertulis, Jumat (19/10/2018).

Berkenaan dengan itu, peneliti hukum dan konstitusi Dapertemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic International Studies (CSIS) Jakarta, Nicky Fahrizal mendesak penyidik segera melimpahkan perkasa tersebut kepada penuntut umum. Mengungat menurutnya, waktu dalam penanganan tindak pidana pemilu relatif singkat.

Lebih lanjut, Nicky mengungkapkan kalau politik transaksional merupakan pelanggaran serius dalam pemilu. Politik transaksional tidak hanya bagian dari tindak pidana, tetapi juga merupakan bagian dari upaya menurunkan kualitas demokrasi dan melahirkan pemimpin yang tidak berintegritas.

"Karena itu, Sentra Gakkumdu harus berkomitmen tinggi untuk; pertama mengawal pemilu berjalan secara jujur, adil dan berintegritas. Kedua menegakkan keadilan dan etika publik di dalam pemilu. Terakhir ikut serta melahirkan pemimpin yang memiliki kapasitas dan berintegritas melalui pemilu yang jujur dan adil," kata Nicky.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Harga Plastik Naik Drastis, Pedagang dan UMKM Sleman Terpukul

Harga Plastik Naik Drastis, Pedagang dan UMKM Sleman Terpukul

Sleman
| Rabu, 08 April 2026, 04:27 WIB

Advertisement

Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis

Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis

Wisata
| Minggu, 05 April 2026, 21:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement