Jadwal Sekaten Solo 2026, Ini Rangkaian Miyos Gangsa hingga Grebeg
Sekaten Solo 2026 resmi dimulai. Simak jadwal Miyos Gangsa, Grebeg Maulud, hingga pasar malam di Alun-Alun Keraton Solo.
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) dengan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (5/10). /Antara Foto-Reno Esnir
Harianjogja.com, JAKARTA- Aktivis Ratna Sarumpaet yang kini ditahan karena kasus hoaks penganiayaan mulai mengeluhkan kondisinya di penjara.
Ratna Sarumpaet sering mengeluh karena tak bisa menjalani rutinitas yang kerap dilakukan termasuk berolahraga. Keluhan Ratna Sarumpaet itu disampaikan di balik jeruji Polda Metro Jaya.
Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin menyebutkan akibat Ratna kurang berolahraga, kondisi perempuan berusia 70 tahun itu kurang bersemangat.
"Kalau itu ya dia. Ya bagiamana ya kalau orang yang kurang berolahraga kan kondisinya pasti berbeda ya. Bu Ratna itu, olahraganya itu rutin. Jadi kalau sampai dia nggak berolahraga, itu kan agak berbeda kondisinya. Gairah dan semangatnya itu lebih menonjol kalau sering berolahraga. Kalau di rutan kan [olahraganya] bagaimana?" kata Insank, Senin (15/10/2018).
Insank memyampaikan, jenis olahraga yang sering dilakukan Ratna Sarumpaet adalah jogging.
"Macam-macam, banyaklah olahraga-olahraga yang dilakukan, gerak jalan, ya jogging gitulah," kata dia.
Insank mengaku meski Ratna Sarumpaet masih diberikan aktivitas terutama berolahraga di penjara. Namun, kata dia, akibat upaya penahanan ini, Ratna kurang berleluasa beraktivitas termasuk olahraga.
"Bukan nggak ada (aktivitas olahraga), pastikan lebih berbedalah," terangnya.
Sebelumnya, polisi resmi menahan Ratna Sarumpaet setelah menyandang status tersangka dalam kasus penyebaran hoaks di media sosial. Penahanan itu dilakukan, setelah polisi meringkus Ratna Sarumpaet di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten pada Kamis (4/10/2018) malam.
Dalam kasus ini, Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Sekaten Solo 2026 resmi dimulai. Simak jadwal Miyos Gangsa, Grebeg Maulud, hingga pasar malam di Alun-Alun Keraton Solo.
Sekitar 200 warga binaan Gunungkidul akan difasilitasi mengikuti Kejar Paket A, B, dan C sebagai bekal kembali ke masyarakat.
Pembangunan Jembatan Kewek memasuki tahap struktur lanjutan. Pondasi rampung dan erection girder ditarget September agar bisa dipakai saat Nataru 2026.
PSEL DIY ditargetkan mengolah 1.000 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik 18-20 MW untuk sekitar 15.000 rumah.
KY memastikan seleksi hakim agung dan hakim ad hoc MA 2026 transparan. Publik bisa memantau proses dan memberi informasi rekam jejak calon.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 12 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Kereta pertama berangkat 05.05 WIB, tarif tetap Rp8.000.