Advertisement
BNPB: Korban Tewas Gempa Sulteng 1.571 Orang Tersebar di 4 Daerah
Foto udara rumah-rumah warga yang hancur akibat gempa 7,4 skala Richter di Perumnas Balaroa, Palu, Sulawesi Tengah, Senin (1/10). - Antara/Hafidz Mubarak
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat hingga H+7 atau Jumat (5/10/2018), korban gempa dan tsunami di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng) ditemukan sebanyak 1.571 orang.
"1.571 korban meninggal dunia. Perinciannya 144 di Donggala, 1.351 di Palu, 62 di Sigi, 12 di Moutong dan 1 orang di Pasang Kayu [Mamuju]," ujar Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho di Kantor Pusat BNPB, Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Jumat (5/10/2018).
Advertisement
Sutopo mengatakan, kebanyakan korban meninggal akibat tertimpa reruntuhan bangunan saat gempa dan tsunami. Sebanyak 1.551 jenazah telah dimakamkan secara massal.
"Sebagian korban sudah dimakamkan dan hari ini akan dimakamkan, korban diidentifikasi sebelum dimakamkan," jelasnya.
BACA JUGA
Sementara itu, BNPB juga menerima laporan sebanyak 2.549 orang mengalami luka berat dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.
"Sebanyak 2.549 orang luka berat yang di rawat di rumah sakit, dan 113 orang masih dinyatakan hilang," tuturnya.
BNPB, lanjut Sutopo memastikan jumlah korban masih akan terus bertambah. Hal ini karena masih ada korban-korban yang sulit ditemukan dan kondisi jenazah yang sudah terpisah bagian-bagian tubuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Longsor dan Pergerakan Tanah Terjang Tiga Kecamatan di Bogor
- Delapan Tahun Terjerat Judi Online, Erwin Kehilangan Rp800 Juta
- Ketegangan AS-Iran Meningkat, Trump Pertimbangkan Aksi Militer
- IDAI Ungkap PHBS Jadi Benteng Utama Hadapi Virus Nipah
- Antisipasi Virus Nipah, Singapura Perketat Pemeriksaan di Changi
Advertisement
ASN Sleman Telat Bayar Pajak Kendaraan Terancam Tak Bisa Absen
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- ESDM Kaji Batas Konsumsi LPG 3 Kg per KK, Usulan Belum Final
- Gunungkidul Luncurkan Lapor Dok untuk Respon Cepat Penyakit Ternak
- Kemenhan: Porsche Berpelat Dinas di Halim Bukan Kendaraan Resmi
- Delapan Tahun Terjerat Judi Online, Erwin Kehilangan Rp800 Juta
- Kerugian Akibat Kebakaran di Sleman 2025 Capai Rp1,38 Miliar
- KPK Dalami Kerugian Negara dalam Kasus Kuota Haji 2023-2024
- Kaesang Tekankan Penguatan Struktur PSI Demi Target Pemilu 2029
Advertisement
Advertisement



